"

Penyandang Disabilitas Lintas Agama Berdoa Ada Revisi UU Cipta Kerja

Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus memadati kawasan di sekitar Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, untuk berdemo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Rabu, 28 Oktober 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus memadati kawasan di sekitar Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, untuk berdemo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Rabu, 28 Oktober 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah penyandang disabilitas dari berbagai pemeluk agama melakukan doa bersama sekaligus menyampaikan kekecewaan mereka terhadap Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Doa bersama dilakukan setelah aspirasi mengenai beberapa pasal yang 'mencacatkan' penyandang disabilitas dalam UU Cipta Kerja diabaikan pemerintah dan DPR.

"Kami sudah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Politik Hukum dan HAM, dan DPR, sejak dua minggu lalu, belum ada respons sampai akhirnya kami berpikir untuk melakukan doa bersama," kata Slamet Thohari, inisiator Jaringan Penyandang Disabilitas Indonesia Tolak UU Cipta Kerja saat doa bersama pada Kamis, 29 Oktober 2020. Slamet Thohari yang juga Ketua The Australia-Indonesia Disability Research and Advocacy Network atau AIDRAN, ini menyatakan akhirnya Menteri Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD merespons dan menjanjikan audiensi pekan depan.

Dalam doa bersama tersebut, Ketua Yayasan Puspadi, Bali, I Nengah Latra, yang mewakili penyandang disabilitas Hindu memanjatkan doa pertama. Dilanjutkan oleh Pendeta Simon Widianto dari Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum atau Yakkum sebagai perwakilan bagi penyandang disabilitas Kristiani. Lalu, doa ketiga disampaikan Ferdinan Paulus Anyap dari Yayasan Bakti Luhur Malang, yang mewakili penyandang disabilitas Katolik. Terakhir, doa bersama ditutup oleh KH. Imam Aziz, Ketua Pengurus Besar Nahdathul Ulama yang berdoa bagi penyandang disabilitas muslim.

"Penyandang disabilitas dulu dianggap sebagai orang cacat, sekarang dikembalikan sebagai orang cacat. Ini namanya kemunduran," kata Imam Aziz. Anggapan ini mencuat lantaran kata 'penyandang cacat' dalam UU Cipta Kerja banyak memangkas akses difabel dalam menjalani kehidupan yang setara.

Protes tersebut disampaikan penyandang disabilitas setelah beberapa versi draft UU Cipta Kerja yang telah diketok palu pada 5 Oktober 2020 secara konsisten mencantumkan istilah 'penyandang cacat'. Frasa tersebut selain mengembalikan paradigma sosial yang menempatkan individu dengan disabilitas lebih rendah dari individu non-disabilitas, juga menghapus kapasitas hukum seseorang dengan disabilitas.

Misalkan ketentuan yang membolehkan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang menderita sakit atau cacat dan dalam waktu enam bulan tidak dapat memenuhi pekerjaannya. "Ini bertentangan dengan Undang-undang Penyandang Disabilitas," ujar Nurul Saadah dari Organisasi Advokasi Penyandang Disabilitas SABDA.

Anggota Kelompok Kerja Undang-undang Disabilitas yang juga peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK Universitas Indonesia, Fajri Nursyamsi menyayangkan tidak dilibatkannya penyandang disabilitas dalam penyusunan draft UU Cipta Kerja. Menurut Fajri, hal ini berdampak pada kacaunya penyusunan redaksional hukum UU Cipta Kerja dan melindas banyak ketentuan dalam Undang-undang Penyandang Disabilitas. Padahal pemerintah telah mengesahkan beberapa peraturan teknis yang mengacu pada Undang-undang Penyandang Disabilitas.

Fajri Nursyamsi mencontohkan penggunaan frasa 'penyandang cacat' dalam UU Cipta Kerja yang sudah dihapus dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2020 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities atau Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas, bahwa istilah 'penyandang cacat' diganti menjadi penyandang disabilitas.








BEM UI Buat Meme Puan Maharani, Mardani PKS: Kreativitas Kadang Mengagetkan

10 jam lalu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera hadir di hari ke-3 resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Candi Bentar Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 31 Juli 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
BEM UI Buat Meme Puan Maharani, Mardani PKS: Kreativitas Kadang Mengagetkan

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta semua pihak tak mempersoalkan meme Puan Maharani berbadan tikus yang diunggah BEM UI. Bagian dari kreativitas.


Politikus PDIP Anggap Meme Puan Maharani Unggahan BEM UI Langgar Etika Akademik

13 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PDIP Anggap Meme Puan Maharani Unggahan BEM UI Langgar Etika Akademik

BEM UI mengkritik Ketua DPP PDIP itu dengan membuat meme Puan Maharani berbadan tikus.


Pertemuan Puan Maharani dan Jokowi Turut Bahas UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

13 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Pertemuan Puan Maharani dan Jokowi Turut Bahas UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

Puan Maharani menyampaikan sejumlah hal yang penting dan strategis berkaitan dengan pemenangan Pemilu 2024.


Buruh Mogok Kerja Nasional, Pengusaha: Sampaikan Aspirasi Tanpa Merugikan Perusahaan

15 jam lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Buruh Mogok Kerja Nasional, Pengusaha: Sampaikan Aspirasi Tanpa Merugikan Perusahaan

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengimbau kepada perusahaan anggotanya berbicara dengan serikat buruh atau perwakilan pekerja soal rencana mogok kerja nasional.


Partai Buruh Optimistis terhadap Pengajuan Gugatan UU Cipta Kerja

16 jam lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
Partai Buruh Optimistis terhadap Pengajuan Gugatan UU Cipta Kerja

Partai Buruh dan serikat pekerja menyatakan akan mengadakan aksi besar-besaran menolak UU Cipta Kerja.


Hari Ini Partai Buruh Gelar Rapat Rencana Aksi Mogok Kerja Nasional

17 jam lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Ini Partai Buruh Gelar Rapat Rencana Aksi Mogok Kerja Nasional

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan pihaknya akan menggelar rapat membahas rencana aksi mogok kerja nasional hari ini.


5 Juta Buruh Akan Mogok Kerja Nasional dan Demo Besar-besaran, Ini Output yang Diharapkan

1 hari lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
5 Juta Buruh Akan Mogok Kerja Nasional dan Demo Besar-besaran, Ini Output yang Diharapkan

Said Iqbal membeberkan output yang diharapkan setelah aksi mogok kerja nasional sebagai penolakan terhadap UU Cipta Kerja.


6 Komentar Apindo soal Rencana Mogok Kerja Buruh, Klaim Hubungan Perusahaan dan Karyawan Baik

1 hari lalu

Hariyadi B. Sukamdani  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tempo/Aqsa Hamka
6 Komentar Apindo soal Rencana Mogok Kerja Buruh, Klaim Hubungan Perusahaan dan Karyawan Baik

Rangkuman komentar Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani atas rencana mogok kerja buruh memprotes UU Cipta Kerja


Partai Buruh: Jika Perusahaan Melarang Mogok Kerja, Kami Tuntut Penjara

1 hari lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Partai Buruh: Jika Perusahaan Melarang Mogok Kerja, Kami Tuntut Penjara

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi mogok kerja nasional dilindungi oleh UU.


Terkini Bisnis: Respons Pengusaha soal Rencana Mogok Kerja Nasional, Lowongan Kerja Adaro Energy

1 hari lalu

Buruh dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi mogok kerja dengan turun ke jalan di depan Kantor Walikota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 8 Oktober 2020. Aksi buruh dilakukan untuk memprotes dan menolak pengesahan Undang Undang Cipta Kerja oleh DPR. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini Bisnis: Respons Pengusaha soal Rencana Mogok Kerja Nasional, Lowongan Kerja Adaro Energy

Apindo merespons soal rencana mogok kerja nasional yang akan dilakukan para buruh sebagai penolakan terhadap Undang-undang atau UU Cipta Kerja.