Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyandang Disabilitas Lintas Agama Berdoa Ada Revisi UU Cipta Kerja

image-gnews
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus memadati kawasan di sekitar Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, untuk berdemo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Rabu, 28 Oktober 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus memadati kawasan di sekitar Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, untuk berdemo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Rabu, 28 Oktober 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah penyandang disabilitas dari berbagai pemeluk agama melakukan doa bersama sekaligus menyampaikan kekecewaan mereka terhadap Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Doa bersama dilakukan setelah aspirasi mengenai beberapa pasal yang 'mencacatkan' penyandang disabilitas dalam UU Cipta Kerja diabaikan pemerintah dan DPR.

"Kami sudah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Politik Hukum dan HAM, dan DPR, sejak dua minggu lalu, belum ada respons sampai akhirnya kami berpikir untuk melakukan doa bersama," kata Slamet Thohari, inisiator Jaringan Penyandang Disabilitas Indonesia Tolak UU Cipta Kerja saat doa bersama pada Kamis, 29 Oktober 2020. Slamet Thohari yang juga Ketua The Australia-Indonesia Disability Research and Advocacy Network atau AIDRAN, ini menyatakan akhirnya Menteri Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD merespons dan menjanjikan audiensi pekan depan.

Dalam doa bersama tersebut, Ketua Yayasan Puspadi, Bali, I Nengah Latra, yang mewakili penyandang disabilitas Hindu memanjatkan doa pertama. Dilanjutkan oleh Pendeta Simon Widianto dari Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum atau Yakkum sebagai perwakilan bagi penyandang disabilitas Kristiani. Lalu, doa ketiga disampaikan Ferdinan Paulus Anyap dari Yayasan Bakti Luhur Malang, yang mewakili penyandang disabilitas Katolik. Terakhir, doa bersama ditutup oleh KH. Imam Aziz, Ketua Pengurus Besar Nahdathul Ulama yang berdoa bagi penyandang disabilitas muslim.

"Penyandang disabilitas dulu dianggap sebagai orang cacat, sekarang dikembalikan sebagai orang cacat. Ini namanya kemunduran," kata Imam Aziz. Anggapan ini mencuat lantaran kata 'penyandang cacat' dalam UU Cipta Kerja banyak memangkas akses difabel dalam menjalani kehidupan yang setara.

Protes tersebut disampaikan penyandang disabilitas setelah beberapa versi draft UU Cipta Kerja yang telah diketok palu pada 5 Oktober 2020 secara konsisten mencantumkan istilah 'penyandang cacat'. Frasa tersebut selain mengembalikan paradigma sosial yang menempatkan individu dengan disabilitas lebih rendah dari individu non-disabilitas, juga menghapus kapasitas hukum seseorang dengan disabilitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misalkan ketentuan yang membolehkan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang menderita sakit atau cacat dan dalam waktu enam bulan tidak dapat memenuhi pekerjaannya. "Ini bertentangan dengan Undang-undang Penyandang Disabilitas," ujar Nurul Saadah dari Organisasi Advokasi Penyandang Disabilitas SABDA.

Anggota Kelompok Kerja Undang-undang Disabilitas yang juga peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK Universitas Indonesia, Fajri Nursyamsi menyayangkan tidak dilibatkannya penyandang disabilitas dalam penyusunan draft UU Cipta Kerja. Menurut Fajri, hal ini berdampak pada kacaunya penyusunan redaksional hukum UU Cipta Kerja dan melindas banyak ketentuan dalam Undang-undang Penyandang Disabilitas. Padahal pemerintah telah mengesahkan beberapa peraturan teknis yang mengacu pada Undang-undang Penyandang Disabilitas.

Fajri Nursyamsi mencontohkan penggunaan frasa 'penyandang cacat' dalam UU Cipta Kerja yang sudah dihapus dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2020 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities atau Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas, bahwa istilah 'penyandang cacat' diganti menjadi penyandang disabilitas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

11 hari lalu

Yesi Purnomowati, 48 tahun, peserta Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2024 pada Minggu, 7 April 2024. Sumber: Suci Sekar | TEMPO
Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.


Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

14 hari lalu

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

Penyandang disabilitas sering kali menghadapi risiko yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari.


Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

15 hari lalu

Seorang pengunjung melihat sejumlah lukisan karya penyandang autisme saat pameran karya seni Art for Autism di Atrium Grand City, Surabaya, Selasa (2/4). Pameran untuk memperingati Hari Autisme Sedunia  ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap penyandang autisme dan juga sebagai kampanye menolak diskriminasi terhadap penyandang autisme. TEMPO/Fully Syafi
Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

21 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

21 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

24 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Instalasi Jaringan Distribusi Air PAM di Kelurahan Kebon Kosong di Jl. Kemayoran Gempol RW.04 Kel. Kebon Kosong, Selasa, 24 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Purnomo mengajak penyandang disabilitas ngabuburit naik Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta


BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

27 hari lalu

Ilustrasi lowongan pekerjaan. ANTARA/R. Rekotomo
BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

Rrekrutmen Bersama BUMN (RBB) dimulai Sabtu, 23 Maret 2024. BUMN menyediakan 688 lapangan pekerjaan dengan 1.830 posisi.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

33 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Di Balik Prestasi Raditya Arief, Mahasiswa Tunanetra UI yang Lulus Cum Laude

43 hari lalu

Raditya Arief. Ui.ac.id
Di Balik Prestasi Raditya Arief, Mahasiswa Tunanetra UI yang Lulus Cum Laude

Raditya terlahir tunanetra. Bagaimana dia kemudian bisa masuk UI dan lulus cum laude?


Mudik Gratis, Kementerian BUMN Sediakan Transportasi bagi Penyandang Disabilitas

43 hari lalu

Warga mengikuti mudik gratis bertajuk Mudik Dinanti, Mudik Di Hati BUMN, di JICT II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin 17 April 2023. Total peserta program mudik gratis Pelindo Group 2023 mencapai 3.650 orang dengan menggunakan 73 unit bus yang di selenggarakan di beberapa kota seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, dan Bulukumba. Tempo/Tony Hartawan
Mudik Gratis, Kementerian BUMN Sediakan Transportasi bagi Penyandang Disabilitas

Kementerian BUMN kembali gelar program mudik gratis bertema "Mudik Asyik Bersama BUMN 2024" jelang perayaan Ramadan 2024