Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rambu Menulis Berita Penyandang Disabilitas, Hindari Istilah Berikut

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Siswi difabel belajar membuat batik tulis  di Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental Sensorik Netra Rungu Wicara tubuh, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat di Kota Cimahi, Jumat, 22 September 2020. Pelajar tetap ikut kelas kriya dan batik selama pandemi guna melatih kemandirian serta membentuk potensi difabel untuk berwirausaha. TEMPO/Prima Mulia
Siswi difabel belajar membuat batik tulis di Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental Sensorik Netra Rungu Wicara tubuh, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat di Kota Cimahi, Jumat, 22 September 2020. Pelajar tetap ikut kelas kriya dan batik selama pandemi guna melatih kemandirian serta membentuk potensi difabel untuk berwirausaha. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat menyampaikan sejumlah rambu dalam memberitakan isu penyandang disabilitas. Menurut dia, ada sejumlah istilah yang mesti dihindari karena tidak relevan, melenceng, dan membuat difabel kian terstigma di masyarakat.

"Konstruksi sosial pemberitaan yang keliru akan menempatkan penyandang disabilitas dalam posisi yang tidak menguntungkan," kata Harry Hikmat dalam acara Focus Group Discussion 'Mewujudkan Pedoman Berita Ramah Penyandang Disabilitas' bersama Dewan Pers, Senin 26 Oktober 2020. Kondisi ini kian merugikan ketika isu tentang penyandang disabilitas jarang diliput, dan ketika ditampilkan, mereka kerap mendapat stereo tipe negatif dan tidak direpresentasikan dengan tepat.

Berikut daftar istilah yang mesti dihindari saat menulis berita tentang penyandang disabilitas:

  1. Orang cacat
    Gunakan istilah penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

  2. Orang buta
    Gunakan istilah netra atau orang yangg mengalami gangguan penglihatan.

  3. Orang gila, psikotik
    Gunakan kalimat orang dengan gangguan jiwa atau orang dengan skizofrenia.

  4. Budeg, gagu
    Gunakan istilah penyandang disabilitas rungu atau penyandang disabilitas wicara.

  5. Idiot, tolol, otak lambat
    Gunakan kalimat penyandang disabilitas intelektual

  6. Orang normal
    Gunakan istilah non-disabilitas

  7. Terserang sklerosis ganda, kelainan saraf
    Gunakan istilah penyandang Cerebral Palsy

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  8. Cacat dari lahir, deformitas
    Gunakan kalimat penyandang disabilitas sejak lahir.

  9. Dibatasi oleh kursi roda, terikat atau terpaku pada kursi roda
    Gunakan kalimat orang yang menggunakan kursi roda atau pengguna kursi roda.

  10. Lumpuh
    Gunakan kalimat penyandang disabilitas fisik atau orang yang menggunakan alat bantu jalan.

  11. Serangan, kutukan, sawan
    Gunakan istilah kejang

Dalam menulis konten tentang penyandang disabilitas, Harry Hikmat juga mengingatkan agar wartawan fokus terhadap orangnya, bukan disabilitasnya, menekankan pada kemampuan penyandang disabilitas, dan keaktifan disabilitas dalam lingkungan bermasyarakat.

"Beri kesempatan penyandang disabilitas untuk bersuara, mengungkapkan pendapat, dan pikirannya," kata dia. "Jangan terlalu menekankan adanya pahlawan disabilitas."  Dan yang juga penting adalah tidak menggunakan istilah yang memberikaan penekanan negatif dan gunakan istilah sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua Dewan Pers, M. Nuh mengatakan media massa bertugas mengedukasi, mencerahkan, dan menyampaikan informasi kepada publik. "Intinya bagaimana media bisa turut membantu memberdayakan dan memperkuat saudara-saudara kita yang membutuhkan pendekatan khusus," kata Nuh.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

7 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

9 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

12 hari lalu

Yesi Purnomowati, 48 tahun, peserta Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2024 pada Minggu, 7 April 2024. Sumber: Suci Sekar | TEMPO
Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

14 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

16 hari lalu

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

Penyandang disabilitas sering kali menghadapi risiko yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari.


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

16 hari lalu

Seorang pengunjung melihat sejumlah lukisan karya penyandang autisme saat pameran karya seni Art for Autism di Atrium Grand City, Surabaya, Selasa (2/4). Pameran untuk memperingati Hari Autisme Sedunia  ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap penyandang autisme dan juga sebagai kampanye menolak diskriminasi terhadap penyandang autisme. TEMPO/Fully Syafi
Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)


Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

17 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.


Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

17 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.


Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

18 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.