TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers menyatakan isu tentang akses dan perlindungan terhadap difabel dalam pemberitaan masih rendah. Hal ini terbukti dalam beberapa kali survei Dewan Pers tentang Indeks Kemerdekaan Pers.
Anggota Dewan Pers Asep Setiawan mengatakan, salah satu indikator dalam Indeks Kemerdekaan Pers adalah akses dan perlindungan masyarakat penyandang disabilitas terhadap pers. "Dalam Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2020 yang tidak lama lagi akan kami rilis masih menunjukkan angka yang rendah, di kisaran 62," ujar Asep Setiawan dalam diskusi daring bertema 'Edukasi Hak Penyandang Disabilitas di Media' pada Senin, 31 Agustus 2020.
Dalam beberapa survei Dewan Pers tentang isu akses dan perlindungan penyandang disabilitas menunjukkan angka yang cukup rendah. Yakni 25,49 pada 2016; 34,22 di 2017; 43,92 pada 2018; dan 56,77 di 2019. "Angka-angka itu termasuk rendah," kata Asep. Sebab itu, dia melanjutkan, Dewan Pers perlu menyusun pedoman media yang ramah difabel.
Direktur YPAC, Agus Abdulrahman menyatakan, saat ini proporsi pemberitaan media mengenai isu disabilitas memang terpantau lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, menurut dia, konten yang tersaji masih berkutat pada perspektif kesedihan atau difabel perlu dikasihani alias charity perspective.
"Masih banyak yang mengangkat isu bahwa penyandang disabilitas adalah kelompok masyarakat yang hidupnya penuh kesedihan dan perlu dikasihani," kata Agus. Sebab itu, dia berharap pers juga menyediakan ruang berita dengan perspektif yang lebih luas.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Herry Hikmat berharap ada kolaborasi antar-lembaga dalam mengangkat isu difabel. Menurut dia, selama ini masyarakat beranggapan hanya Kementerian Sosial yang bertugas mewujudkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Padahal pemenuhan hak difabel harus bersinergi antar-lembaga dan bersama-sama.
Herry Hikman mencontohkan kolaborasi yang sedang berjalan mengenai data nasional penyandang disabilitas. "Saat ini Kementerian Sosial terus bersinergi dengan beberapa lembaga. Kami mengakomodasi Survei Sosial Ekonomi Nasional dan terus menghimpun data kesejahteraan sosial yang di dalamnya terdapat kelompok penyandang disabilitas," ujar Heri.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan, perlu kebijakan umum yang mengakomodasi kelompok khusus. Dalam hal ini, termasuk ketersediaan akses informasi bagi masyarakat penyandang disabilitas. Nuh menjelaskan, kebijakan yang hanya mengakomodasi kepentingan umum tanpa mempertimbangkan kebutuhan kelompok yang khusus justru dapat melemahkan rantai kebangsaan.
"Rantai kebangsaan menjadi kuat bila ada dukungan terhadap mata rantai yang lemah," kata Mohammad Nuh. "Dalam hal ini, mata rantai yang perlu dukungan adalah kelompok masyarakat rentan atau berkebutuhan khusus."