TEMPO.CO. Jakarta - Seorang anak berkebutuhan khusus di Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban kekerasan seksual. Pelaku kekerasan ini adalah kakek dari teman anak berkebutuhan khusus tadi.
Peristiwa bermula pada Oktober 2016. Saat itu korban berumur 13 tahun dan sering main ke rumah seorang temannya di Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Lumajang, Jawa Timur.
Rumah itu juga ditinggali oleh kakek teman korban tersebut yang berinisial LS. Ketika rumah dalam keadaan sepi, korban yang datang mencari temannya untuk bermain diperkosa oleh kakek tadi.
"Anak saya diancam akan digorok lehernya bila tidak mau menuruti," ujar ayah korban. Sampai di rumah, korban langsung mengadu kepada orang tuanya yang bekerja sebagai pedagang roti dan buruh cuci.
Korban baru dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum di RSUD Lumajang sepekan setelah kejadian. Saat itu korban didiagnosa terkena sifilis dan kerusakan di bagian dalam organ intim.
Berdasarkan visum tersebut, ayah korban melapor ke petugas di Kepolisian Resor Lumajang. Kakek berusia 70 tahun itu telah kabur dan menjadi buron selama 3 tahun. Dia ditangkap pada pertengahan 2019 dan kasus tersebut berlanjut ke pengadilan.
Pengacara korban, Hary Kurniawan mengatakan kakek itu terbilang 'licin' dan kerap berkilah saat diperiksa polisi. "Kalau tidak salah, dia mantan preman di wilayah setempat," kata Hary.
Saat ini korban berusia 16 tahun dan duduk di kelas IV Sekolah Luar Biasa C atau sekolah khusus bagi anak disabilitas intelektual. Korban masih trauma dengan peristiwa itu dan terus menjalani konsultasi dengan psikolog. "Namun saat ada wabah seperti sekarang, sulit mendatangkan psikolog ke desa. Lembaga yang terdekat pun belum merespons," kata Hary.
Perkara pemerkosaan terhadap anak berkebutuhan khusus itu sudah ditangani Pengadilan Negeri Lumajang. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara kepada LS. "Perkara itu sudah diputus pada Senin, 27 April 2020," kata Aris Dwiharyo, seorang hakim yang menangani perkara tersebut saat dihubungi Tempo, Rabu 29 April 2020.
Pertimbangan hukum serta pasal yang mendasari putusan perkara Nomor 23/pid/sus/2020/PN LMJ ini belum dapat diakses dan belum dicantumkan secara lengkap di halaman situs resmi Pengadilan Negeri Lumajang. Sidang yang didaftarkan pada 6 Februari 2020 itu hanya mencantumkan jenis perkara yang disidangkan merupakan perkara perlindungan anak.