Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Protokol Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus di Masa Pandemi

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ilustrasi difabel. Shutterstock
Ilustrasi difabel. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan sekitar 80,9 persen penyandang disabilitas di Indonesia terdampak secara ekonomi, sosial, dan kesehatan selama pandemi Covid-19. Kondisi itu turut berimbas kepada anak-anak berkebutuhan khusus.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ciput Eka Purwanti menyampaikan lima protokol perlindungan anak selasa pandemi Covid-19. "Termasuk protokol perlindungan terhadap anak berkebutuhan khusus," kata Ciput dalam bincang media melalui daring pada Jumat, 7 Juli 2020.

Anak berkebutuhan khusus, menurut dia, masuk prioritas dalam penanggulangan bencana. "Mereka mengalami risiko yang lebih tinggi," kata Ciput. Protokol perlindungan itu untuk memberi dukungan dan layanan bagi anak berkebutuhan khusus, baik yang tanpa gejala, dalam pemantauan, atau yang terindentifikasi positif Covid-19 supaya hak-haknya terpenuhi.

Berikut 5 protokol perlindungan anak di masa pandemi Covid-19:

  1. Protokol tata kelola data anak

  2. Protokol pengasuhan bagi anak tanpa gejala, anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan, kasus konfirmasi, dan anak dengan orangtua/pengasuh/wali berstatus orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, kasus konfirmasi, dan orang tua yang meninggal karena Covid-19

  3. Protokol pengeluaran dan pembebasan anak melalui asimilasi dan integrasi, pembebasan tahanan, penangguhan penahanan dan bebas murni.

  4. Protokol penanganan anak korban tindak kekerasan dalam situasi pandemi Covid-19

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  5. Protokol perlindungan terhadap anak berkebutuhan khusus dalam situasi pandemi Covid-19

    Protokol ini mengatur sasaran dan ruang interaksi semua ragam disabilitas yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. "Jika ada ragam disabilitas yang belum masuk, nanti bisa disesuaikan," kata Ciput.

    Keluarga, pendamping, dan tenaga kesehatan yang menangani anak berkebutuhan khusus selama pandemi Covid-19, menurut Ciput, perlu memahami ketersediaan layanan, sarana, dan segala sesuatu yang perlu disesuaikan dengan ragam kebutuhan anak difabel tersebut.

MUHAMMAD AMINULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

13 jam lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

21 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

38 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

46 hari lalu

Penanganan kasus pengeroyokan di SMP Negeri 13 Terititip, Balikpapan Timur. Instagram/PolsekBppntimur
Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya


Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

48 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong.


Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

48 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum dalam kasus bullying di Binus School Serpong


KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

58 hari lalu

KPAI dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan mendatangi Polres Tangsel dalam kasus bullying di SMA Binus Serpong, Selasa 20 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan akan mengawal secara transparan kasus perundungan geng Binus School ini.


FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

58 hari lalu

Binus School Serpong. serpong.binus.sch.id
FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

FSGI mengimbau agar video perundungan itu tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi ditiru oleh peserta didik lain.


Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

58 hari lalu

Mobil yang dinaiki Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tiba di Binus School Serpong pasca viralnya berita perundungan siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Perundungan ini menyebabkan korbannya dirawat di rumah sakit. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

Dalam pertemuan itu, KPAI memastikan korban bullying geng Binus School Serpong sudah mendapatkan pendampingan psikologis.


Anak Berkebutuhan Khusus Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Bekasi, Korban Sempat Hilang

18 Februari 2024

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Anak Berkebutuhan Khusus Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Bekasi, Korban Sempat Hilang

Seorang anak berkebutuhan khusus di Bekasi ditemukan meninggal dalam sebuah mobil. Sehari sebelumnya ia dilaporkan hilang.