TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Eva Rachmi Kasim menjelaskan salah satu kendala belum meratanya penyebaran bantuan sosial bagi penyandang disabilitas terdampak Covid-19 adalah kebijakan yang belum presisi. Menurut dia, penyaluran bantuan sosial didasarkan pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
"Peraturan itu mensyaratkan 40 persen bantuan sosial diberikan kepada penduduk termiskin," ujar Eva Kasim dalam diskusi daring yang diselenggarakan Bappenas dan jaringan organisasi penyandang disabilitas pada Kamis, 11 Juni 2020. Peraturan tersebut, menurut Eva, belum dapat menyasar penyandang disabilitas secara tepat karena tidak semua penyandang disabilitas masuk kategori penduduk termiskin.
Karena itu, Eva melanjutkan, saat ini Kementerian Sosial bersama Bappenas, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan organisasi penyandang disabilitas secara aktif melakukan pendataan ulang. Tujuannya, program bantuan sosial seperti jaring pengaman sosial dapat diperluas penyebarannya, khususnya bagi penyandang disabilitas.
Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako melalui unit pelaksana teknis, termasuk BLBI Abiyoso di Cimahi Bandung, Jawa Barat. Foto: BLBI Abiyoso
Pernyataan Eva sekaligus mengklarifikasi hasil survei yang dilakukan organisasi Jaringan Difabel Indonesia beberapa waktu lalu. Survei itu dilakukan pada 10 sampai 24 April 2020 dan melibatkan 1.683 penyandang disabilitas. Dari survei tersebut diketahui jaring pengaman sosial yang diberikan pemerintah belum dapat dinikmati oleh seluruh penyandang disabilitas.
Dari 1.683 difabel yang mengikuti survei, sebanyak 35,4 persen dari mereka atau sekitar 596 penyandang disabilitas yang mendapatkan subsidi listrik, 5,16 persen (87 orang) memperoleh subsidi PAM/PDAM, 4,53 persen (77 orang) menerima bantuan langsung tunai atau BLT, 11,36 persen (191 orang) menerima Bantuan Pangan Non-Tunai, dan 13,03 persen (219 orang) masuk dalam penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.