Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Pelanggaran Terkait Dugaan Diskriminasi Kepada Dua CPNS Difabel

image-gnews
Ilustrasi difabel. Shutterstock
Ilustrasi difabel. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua difabel diduga mengalami diskriminasi dalam menjalani proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Universitas Indonesia atau PSHK yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti-Diskriminasi, Fajri Nursyamsi mengatakan dua difabel yang ditengarai mengalami diskrimiasi adalah Ade Maulana dan Muhammad Baihaqi. "Praktik diskriminatif terjadi dengan dibatalkannya kelulusan mereka setelah sebelumnya dinyatakan lulus dalam serangkaian tes yang disyaratkan," ujar Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulis, Jumat 29 Mei 2020.

Aliansi Masyarakat Anti-Diskriminasi yang terdiri dari 38 organisasi kemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum tersebut mendesak pemerintah menghentikan praktik diskriminasi dalam pelaksanaan seleksi CPNS. "Ini kontraproduktif dengan arah pembangunan yang sudah dicanangkan pemerintah," ucap Fajri.

Antoni Tsaputra dari Jaringan Peduli Difabel atau JPD Sumatera Barat, mengatakan gugurnya Alde Maulana dan Muhammad Baihaqi dalam seleksi CPNS 2019 karena alasan disabilitas adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan di lima undang-undang. Lima ketentuan yang dilanggar adalah:

  1. Hak Asasi Manusia
    Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal ini memuat ketentuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.

  2. Konvensi Hak Penyandang Disabilitas
    Pasal 27 huruf a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Isinya mengatur bahwa negara-negara yang meratifikasi konvensi PBB itu mengakui hak penyandang disabilitas untuk bekerja atas dasar kesamaan dengan orang lain, melarang diskriminasi atas dasar disabilitas terhadap segala bentuk pekerjaan, mencakup kondisi perekrutan, penerimaan dan pemberian kerja, perpanjangan masa kerja, pengembangan karier dan kondisi kerja yang aman dan sehat

  3. Undang-undang Aparatur Sipil Negara
    Pasal 51 jo Pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN, menyatakan manajemen aparatur sipil negara diselenggarakan berdasarkan sistem merit, yaitu kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

  4. Undang-undang Penyandang Disabilitas
    Pasal 45 Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.

  5. Undang-undang Administrasi Pemerintahan
    Pasal 17 ayat (2) huruf a jo. Pasal 18 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi larangan melampaui kewenangan, yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini menjadi preseden buruk terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas," kata Antoni Tsaputra.

Seperti diberitakan, Alde Maulana mengikuti seleksi CPNS Badan Pemeriksa Keuangan untuk formasi disabilitas. Dia mengisi formasi jabatan pemeriksa ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan S1 Hukum. Pada 24 Januari 2019, Alde Maulana dinyatakan lulus dari serangkaian seleksi sampai tahap akhir. Dia ditetapkan sebagai CPNS dengan Golongan III/A, unit kerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Pada Maret 2019, Alde Maulana mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Orientasi BPK Angkatan V selama 55 jam pelajaran. Dia dinyatakan lulus dengan kualifikasi cukup memuaskan. Namun setelah itu, tim dari BPK meminta Alde untuk memeriksakan kesehatan ke RSPAD Gatot Soebroto.

Berdasarkan surat keterangan dari Pusat Kesehatan Angkatan Darat RSPAD Gatot Soebroto dinyatakan bahwa Alde memiliki catatan kesehatan dan harus mendapatkan pengobatan. Alih-alih memberikan aksesibilitas dan akomodasi yang layak agar Alde mendapat pengobatan untuk dapat tetap bekerja, BPK mengeluarkan surat keputusan yang isinya Alde Maulana diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS terhitung 28 Februari 2020.

Adapun Muhammad Baihaqi adalah seorang disabilitas low vision yang mendaftar sebagai CPNS Provinsi Jawa Tengah pada formasi khusus penyandang disabilitas jabatan ahli guru matematika SMAN 1 Randublatung. Baihaqi sudah dinyatakan lulus pada seleksi kompetensi dasar, bahkan menduduki peringkat pertama secara nasional dalam seleksi CPNS formasi disabilitas.

Namun kelulusannya itu seolah tiada berarti karena pada seleksi tahap tiga, Muhammad Baihaqi diminta mundur oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah karena dianggap tidak memenuhi syarat jenis disabilitas, yaitu disabilitas fisik. BKD menyatakan instansi berhak melakukan pembatasan sesuai dengan kebutuhan, serta dengan alasan fasilitas yang tidak memadai saat ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seleksi CPNS 2024 Dibuka Mei, Simak Jadwal dan Daftar Formasinya

2 hari lalu

Pemerintah membuka 2.302.543 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.
Seleksi CPNS 2024 Dibuka Mei, Simak Jadwal dan Daftar Formasinya

Jadwal dan formasi CPNS 2024 untuk CPNS dan PPPK.


Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

5 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.


Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

12 hari lalu

Yesi Purnomowati, 48 tahun, peserta Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2024 pada Minggu, 7 April 2024. Sumber: Suci Sekar | TEMPO
Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.


Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

15 hari lalu

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

Penyandang disabilitas sering kali menghadapi risiko yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari.


Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

16 hari lalu

Seorang pengunjung melihat sejumlah lukisan karya penyandang autisme saat pameran karya seni Art for Autism di Atrium Grand City, Surabaya, Selasa (2/4). Pameran untuk memperingati Hari Autisme Sedunia  ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap penyandang autisme dan juga sebagai kampanye menolak diskriminasi terhadap penyandang autisme. TEMPO/Fully Syafi
Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)


Azwar Anas dan Yaqut Cholil Sepakat Lulusan Ma'had Aly Bisa Seleksi CPNS

17 hari lalu

Azwar Anas dan Yaqut Cholil Sepakat Lulusan Ma'had Aly Bisa Seleksi CPNS

Ma'had Aly merupakan perguruan tinggi keagamaan berbasis pesantren.


Kemenpan RB Setujui 110.553 Formasi CPNS dan CPPPK Kemenag Tahun Ini

17 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kemenpan RB Setujui 110.553 Formasi CPNS dan CPPPK Kemenag Tahun Ini

Kemenpan RB menyetujui 110.553 formasi CPNS dan CPPPK untuk Kemenag pada tahun ini. Terbesar selama enam tahun terakhir.


Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

17 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

Lulusan Ma'had Aly berpeluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, khususnya formasi penyuluh agama.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

25 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Instalasi Jaringan Distribusi Air PAM di Kelurahan Kebon Kosong di Jl. Kemayoran Gempol RW.04 Kel. Kebon Kosong, Selasa, 24 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Purnomo mengajak penyandang disabilitas ngabuburit naik Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta