Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Upaya Pengadilan Negeri Wonosari Agar Lebih Ramah Difabel

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Gunung Kidul - Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta, dinilai ramah difabel. Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Eman Sulaeman mengatakan inisiatif pengadilan inklusif dimulai pada masa kepemimpinan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Bukhari Tampubolon pada 2014.

Gagasan itu berlanjut pada masa kepemimpinan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Khusnul Khotimah pada 2017 hingga sekarang dipimpin oleh Eman Sulaiman. Pada mulanya, Ketua Pengadilan Negeri Wonosari menggandeng dan mendengarkan masukan dari berbagai lembaga pemerhati penyandang disabilitas.

Beberapa lembaga yang diajak diskusi saat itu adalah Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel atau atau SIGAB, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia atau PUSHAM UII, dan jejaring LSM lainnya. Mereka memberikan masukan teknis, pelatihan, dan peningkatan kapasitas bagi para hakim, staf, dan manajemen pengadilan.

"Langkah bersama ini telah membuahkan hasil," kata Eman Sulaeman. Mulai dari kesigapan petugas keamanan membantu pengunjung difabel, ketersediaan tempat parkir difabel dan ramp atau jalan landai bagi pengguna kursi roda. Ada pula lantai pemandu atau guiding block bagi pengunjung tunanetra, hingga sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk meningkatkan pelayanan publik, termasuk bagi difabel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

Dari sisi manajemen persidangan, Eman menjelaskan, para hakim kini lebih memahami kebutuhan bagi difabel yang berhadapan dengan hukum di pengadilan. "Lebih khusus lagi mengenai teknis persidangan serta memastikan proses hukum yang layak dan adil bagi difabel," katanya.

Kuasa Usaha Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, Allaster Cox melihat langsung bagaimana layanan Pengadilan Negeri Wonosari kepada pengunjung difabel maupun penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Cox mengatakan Pemerintah Australia mengapresiasi kolaborasi Pengadilan Negeri Wonosari dengan berbagai pihak untuk menjamin keadilan bagi difabel dalam setiap tahapan proses hukum. "Keberhasilan kolaborasi ini menjadi contoh baik yang memotivasi tumbuhnya pengadilan inklusif lainnya di Indonesia," kata Allaster Cox.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

7 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

11 hari lalu

Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara


Di Depan Jokowi, Bos BRI Pamer 741 Ribu Agen BRILink dengan Nilai Transaksi Tembus Rp 1.400 Triliun

21 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso yang dinobatkan sebagai Pemimpin /CEO Terpopuler di Media Sosial 2022, untuk kategori BUMN Tbk.
Di Depan Jokowi, Bos BRI Pamer 741 Ribu Agen BRILink dengan Nilai Transaksi Tembus Rp 1.400 Triliun

Bos BRI Sunarso membeberkan upaya pihaknya untuk mendorong inklusivitas, salah satunya dengan menghadirkan 741 ribu agen BRILink di Tanah Air.


Pengacara Pelapor Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Akan Dilaporkan karena Diduga Hina Pengadilan

21 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Pengacara Pelapor Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Akan Dilaporkan karena Diduga Hina Pengadilan

Tim advokasi yang mendampingi Daniel Frits menyebut NK berteriak ketika persidangan berjalan. "Kami akan ambil sikap," ujar Tri Hutomo.


Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

22 hari lalu

Gus Baha dalam Dialog Kebangsaan dengan tema 'Merawat Ukhuwah Kebangsaan Menjaga Persatuan Indonesia' yang diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada (UGM). YouTube UGM.
Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

Gus Baha mengatakan tidak semua sengketa atau perselisihan harus diatasi lewat jalur hukum


Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

23 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas

Terdakwa perkara Aksi Bela Rempang, Aminudin, mengatakan semenjak penangkapan terus mendapatkan tekanan dari kepolisian.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Abdul Gani Kasuba ke Tipikor

23 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Abdul Gani Kasuba ke Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Stevi Thomas C, dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri atau PN Ternate.


Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah

23 hari lalu

Warga Rempang yang menolak relokasi ikut memberikan dukungan kepada terdakwa aksi bela Rempang dalam sidang, Senin 4 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah

Pleidoi warga Rempang sebanyak 96 halaman itu diberi judul "Setitik harapan keadilan dalam ruang sesak pengadilan".


Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

28 hari lalu

Yulia, alumnus IPPNU Pagerwojo, Perak Jombang yang berhasil mendapat beasiswa Magister Monash University Australia (Foto : Dok. Yulia)
Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Beasiswa Australia Awards 2025 kini sudah dibuka. Tersedia untuk S2 dan S3 dan kursus singkat.