TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Juliari Batubara menyatakan sanggup memenuhi ketentuan minimal dua persen difabel bekerja di kementerian atau lembaga. "Harus kita penuhi, bahkan kalau bisa lebih dari dua persen," kata Juliari Batubara di Balai Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial, Jakarta, Senin 27 Januari 2020.
Aturan yang dimaksud Menteri Juliari Batubara adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 53 ayat (1) menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen difabel dari jumlah pegawai atau pekerja.
Kementerian Sosial, menurut Juliari Batubara, sedang menyiapkan aturan turunan untuk memudahkan penyerapan tenaga kerja difabel. "Kalau sudah selesai payung hukumnya, penerapannya harus dimulai di Kementerian Sosial," ucap dia.
Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan saat ini ada sekitar 20 juta penyandang disabilitas di Indonesia. Jumlah tersebut mencakup tunarungu, tunawicara, tunadaksa, tunanetra, dan lain sebagainya.
Menteri Sosial, Juliari Batubara, seusai melakukan pertemuan tertutup dengan Pimpinan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 11 November 2019. Dalam pertemuan ini membahas mengenai pemantapan sinergi untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Sosial. TEMPO/Imam Sukamto
Mengenai jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh penyandang disabilitas, menurut Juliari Batubara, disesuaikan dengan ragam disabilitas masing-masing. Beberapa bagian yang bisa diisi oleh tenaga kerja difabel misalnya call center, administrasi, dan lainnya.
Selain jenis pekerjaan, hal lain yang tak kalah penting adalah fasilitas yang memadai bagi para penyintas. "Apakah fasilitas-fasilitas yang ada sudah ramah terhadap penyandang disabilitas? Ini harus diaudit," kata Juliari.
Dia menilai pemenuhan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas belum cukup dan belum layak. Sebab itu, Juliari Batubara menyatakan Kementerian Sosial siap mendampingi kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab membuat fasilitas umum yang ramah terhadap penyandang disabilitas.