TEMPO.CO, Bandung - Dua orang utusan Presiden Jokowi dari Kantor Staf Presiden datang ke Balai Wyata Guna, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 22 Januari 2020. Dari pantauan Tempo mereka menemui sejumlah kalangan di sana secara bergantian. Mulai dari komunitas pendidik, pengelola SLB Tuna Netra, mahasiswa penghuni asrama, dan pengelola balai.
"Agenda berikutnya bertemu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil," kata Sunarman Sukamto, tenaga ahli hukum dan hak asasi manusia Kantor Staf Presiden di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra Wyata Guna.
Sunarman yang menggunakan kursi roda mengatakan, mereka datang atas perintah pimpinan di Kantor Staf Presiden. Tujuannya, mendengarkan informasi dan fakta dari berbagai pihak. Pesan dari atasannya, "pokoknya teman-teman difabel tidak boleh haknya tidak dipenuhi oleh pemerintah pusat dan daerah."
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden RI, Sunarman Sukamto, berdialog dengan mahasiswa di asrama Wyata Guna, Bandung, Rabu, 22 Januari 2020. Sunarman menemui 32 mahasiswa yang telah kembali ke asrama pasca pengusiran sepihak oleh Kementerian Sosial dan Dinsos Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
Hasil pertemuan dengan berbagai pihak itu akan dikaji. "Kita akan lihat lagi kebijakan yang sudah ada, jangan sampai hak sosial dan pendidikan diabaikan," kata Sunarman. Pihaknya mengapresiasi kesepahaman antara pengelola balai, mahasiswa penghuni asrama, dan perwakilan dari Kementerian Sosial pada pekan lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Peraturan Menteri Sosial 18 Tahun 2018 yang isinya mengubah status panti menjadi Balai Wyata Guna Bandung berimbas kepada 32 mahasiswa tunanetra yang menghuni panti. Pada 14 Januari 2020, mahasiswa tersebut harus keluar dari Balai Wyata Guna dan mereka memilih tinggal dengan menggelar tenda di pinggir Jalan Padjajaran, Bandung.
Pada 19 Januari 2020, Kementerian Sosial merevisi keputusan tersebut dan membolehkan mahasiswa tunanetra masuk lagi ke asrama. Pelayanan yang diperoleh saat menjadi panti pun diberikan dan dijanjikan hingga mereka lulus. meski begitu, mahasiswa tunanetra yang tergabung dalam Forum Akademisi Luar Biasa tetap menolak Peraturan Menteri Sosial 18 Tahun 2018, tersebut.
Staf Kepresidenan Sunarman Sukamto, menemui mahasiswa disabilitas netra yang telah kembali ke asrama Wyata Guna, Bandung, Rabu, 22 Januari 2020. Tenaga Ahli Madya Kedeputian V Bidang Kajian & Pengelolaan Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, & HAM Strategis Kantor Staf Presiden ini menemui para mahasiswa untuk berdialog. TEMPO/Prima Mulia
Mereka menuntut Peraturan Menteri Sosial tadi dicabut "Kami ingin fungsi panti secara nasional agar generasi berikutnya bisa menerima pembinaan dan pelayanan kembali," kata Elda Fahmi, juru bicara Forum Akademisi Luar Biasa. Saat berstatus Panti Sosial Bina Netra Wyata Guna, pemerintah menyediakan Sekolah Luar Biasa Tunanetra dari SD hingga SMA, dan para pelajarnya mendapat layanan harian serta fasilitas asrama.
Setelah menjadi Balai Wyata Guna, sekolah itu bakal ditutup karena balai tidak lagi mengurus pendidikan dasar, melainkan lanjutan vokasi atau keterampilan hidup bagi lulusan tunanetra. Penggunaan asrama hanya bagi peserta rehabilitasi yang berlaku maksimal enam bulan, setelah itu dipakai bergantian untuk peserta baru.