TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan merupakan salah satu layanan yang mesti terakses oleh penyandang disabilitas. Ada berbagai fasilitas berupa infrastruktur, layanan, sampai hal-hal teknis yang perlu diperhatikan untuk memenuhi kebutuhan difabel.
Mengenai pengadilan yang ramah penyandang disabilitas, mengutip buku Panduan Penanganan Perkara Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum dalam Lingkup Pengadilan, ada beberapa pengadilan negeri yang berinisiatif dan berusaha mengimplementasikan peradilan terakses dan ramah penyandang disabilitas.
Berikut ini pengadilan yang dianggap ramah penyandang disabilitas:
- Pengadilan Negeri Wonosari
Pengadilan Negeri Wonosari di Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, melakukan perbaikan infrastruktur bangunan gedung, guiding block dari trotoar sampai dengam pintu masuk gedung pengadilan. Tersedia juga ramp atau bidang miring bagi pengguna kursi roda.Pengadilan Negeri Wonosari juga melakukan penyiapan sumber daya manusia yang dapat melayani penyandang disabilitas. Dimulai dari Pelayanan terpadu Satu Pintu atau PTSP yang aksesibel dan ramah penyandang disabilitas, tersedianya leaflet braille, layar di ruang sidang yang akan memberikan tampilan komunikasi secara tertulis kepada penyandang disabilitas tuli dan menyediakan juru bahasa isyarat sesuai kebutuhan.
- Pengadilan Negeri Yogyakarta
Pengadilan Negeri Yogyakarta mengimplementasikan komitmen peradilan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas melalui sistem pendaftaran dan pencatatan awal. Ini menjadi bagian dari asesment kebutuhan khusus penyandang disabilitas untuk berproses di pengadilanIklanScroll Untuk Melanjutkan - Pengadilan Negeri Mungkid
Melalui situs http://www.pn-mungkid.go.id, Pengadilan Negeri Mungkid di Magelang, Jawa Tengah, memiliki fitur aksesibilitas seperti dapat mengubah ukuran huruf, kontras warna, jalan pintas navigasi keyboard, dan konversi dari teks ke suara. Langkah ini memudahkan penyandang disabilitas pencari keadilan mencari informasi di situs pengadilan.
Selain inovasi tadi, ada juga usaha yang dilakukan oleh para hakim di pengadilan untuk memastikan proses persidangan memenuhi rasa keadilan bagi penyandang disabilitas, baik sebagai saksi, korban, atau terduga pelaku. Salah satunya contohnya adalah melakukan pemeriksaan di luar sidang saat saksi korban penyandang disabilitas intelektual sangat takut untuk masuk ke ruang sidang dan memberikan keterangannya.