TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan International Air Transport Aviation atau IATA dan beberapa peraturan perundang-undangan Indonesia memiliki aturan berbeda untuk penumpang berkebutuhan khusus dengan penumpang sakit. Salah satu peraturan teknis dari Menteri Perhubungan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 membagi kategori penumpang berkebutuhan khusus dalam lima kelompok.
Pertama adalah kelompok anak usia di bawah 12 tahun; kedua, orang lanjut usia atau manula; ketiga, ibu hamil; keempat, orang sakit; dan kelima, penyandang disabilitas. "Jadi, penyandang disabilitas bukan orang sakit dan tidak boleh dianggap sama dengan orang sakit. Kebutuhan penyandang disabilitas berbeda dari kebutuhan orang sakit, sehingga pelayanan dan fasilitas yang disediakan juga berbeda," ujar pemerhati penerbangan Alvin Lie dalam bukunya yang berjudul 'Panduan Fasilitas dan Prosedur Pelayanan Angkutan Udara Bagi Penumpang Berkebutuhan Khusus'.
Dalam buku panduan tersebut diuraikan, maskapai penerbangan tidak boleh menurunkan atau melarang terbang penumpang berkebutuhan khusus dengan alasan tidak dapat bertanggung jawab atas kondisi penumpang selama penerbangan. Ketentuan tersebut tercantum dalam International Air Transportation Aviation Resolution 700 Annex 9, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas.
Seorang pegiat difabel dari Yogyakarta, Ida Fitri mengatakan pernah diwajibkan salah satu maskapai penerbangan untuk menandatangani formulir sakit atau surat pernyataan sakit. Sebagai Little People, Ida bukan orang sakit dan tidak menggangu jalannya penerbangan. Terlebih dia bisa berjalan sendiri di lorong pesawat.
"Saya mendesak surat pernyataan sakit ini dihapuskan di semua maskapai dan kebijakan ini disosialisasikan ke seluruh staf di lapangan," ujar Ida kepada Tempo beberapa waktu lalu. Dalam proses sosialisasi itu, Ida menyarankan maskapai penerbangan sampai ground staf mengikutsertakan penyandang disabilitas agar mereka memahami bagaimana cara melayani penumpang difabel.