TEMPO.CO, Jakarta - Terdapat 12 provinsi di Indonesia yang sudah memiliki peraturan daerah yang mengatur kehidupan inklusi bagi penyandang disabilitas. Jumlah peraturan daerah tersebut terus bertambah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial, Bappenas, Vivi Yulaswati mengatakan setiap daerah memiliki nama peraturan yang berbeda terkait kebijakan inklusi ini. "Judul peraturannya berbeda-beda, namun kurang lebih membangun energic environment for disabilities atau kota layak bagi penyandang disabilitas," ujar Vivi di Hotel Ashley Palace, Rabu 14 Agustus 2019.
Sebanyak 12 provinsi yang telah memiliki peraturan daerah inklusi antara lain DKI Jakarta, Yogyakarta, Kalimantan Timur, dan Jawa Tengah. Peraturan daerah ini mengatur perlakuan khusus terhadap penyandang disabilitas dan tata cara agar tempat atau lingkungan dapat terakses bagi difabel.
"Jadi, bagaimana membangun suasana, kesempatan, kapasitas yang terakses bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka bisa ikut berpartisipasi," ujar Vivi. Menurut dia, bila undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah mengenai pengarusutamaan hak penyandang disabilitas sudah terbentuk, sektor pemerintah yang berkaitan dengan penyandang disabilitas dapat segera melakukan perencanaan dan menetapkan anggaran.