Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebab Difabel yang Berhadapan dengan Hukum Butuh Pendampingan

image-gnews
Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Peneliti Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel atau Sigab Yogyakarta, Muhammad Syafi’i mengatakan difabel acap kali mengalami diskriminasi saat berurusan dengan hukum, baik pidana maupun perdata. Akibatnya, penyandang disabilitas yang menjadi korban kemudian menjadi korban yang kedua kalinya karena proses hukum yang diskriminatif dan vonis yang tidak memberikan rasa keadilan.

Dalam diskusi bertajuk Pendampingan dan Bantuan Hukum Difabel Berhadapan dengan Hukum di Fakultas Hukum UII Yogyakarta, pada 29 Juli 2019, Muhammad Syafi'i mencontohkan beberapa kasus perdata maupun pidana yang mendiskriminasi penyandang disabilitas. Dalam kasus perdata misalnya di hukum waris, menurut dia, ada ahli waris yang tidak mendapatkan warisan karena penyandang disabilitas. "Ada pula istri yang dicerai suaminya karena penyandang disabilitas," ucap Syafi'i. "Alasannya, dalam Undang-undang Perkawinan, istri boleh dicerai suaminya karena difabel."

Sementara dalam kasus-kasus pidana, difabel dengan beragam disabilitas rentan mendapatkan ketidakadilan dalam proses hukum. Syafi’i memaparkan riset atas dua kasus pidana yang terjadi di Sukoharjo dan Surakarta, Jawa Tengah.

Kasus di Sukoharjo menimpa anak perempuan yang mempunyai disabilitas ganda, yaitu difabel wicara dan difabel intelektual atau tunagrahita. Berdasarkan usia kalender, anak tersebut berumur 22 tahun, dengan usia mental setara anak umur 8 tahun. "Dia mengalami kekerasan seksual oleh gurunya," kata Syafi'i.

Awalnya kasus ini tidak diproses hukum karena akan diselesaikan secara internal oleh pihak sekolah. Mengetahui itu, keluarga korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi dengan pendampingan dari SIGAB dan Aisyiyah.

Alih-alih mendapat respons cepat, polisi menolak menangani kasus itu. Menurut petugas, bukti yang ada kurang kuat untuk menjerat terduga pelaku. "Mereka beralasan ada hambatan komunikasi dengan kendala daya ingat korban," kata Syafi'i.

Para pendamping kemudian melaporkan kasus itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM yang kemudian memberikan dukungan. Barulah kasus tersebut ditangani polisi dan jaksa secara serius dan pelaku dijatuhi vonis berat.

Sementara kasus di Surakarta menimpa seorang perempuan tuli dan bisu. Dia diperkosa enam laki-laki dan diambil uangnya. Polisi yang mendapat laporan menindaklanjuti dengan menghadirkan penerjemah bahasa isyarat. Namun penerjemah tak memahami bahasa isyarat yang disampaikan korban. Musababnya, bahasa isyarat untuk tuli dan bisu bermacam-macam. Ada bahasa isyarat ala bahasa ibu ada pula bahasa isyarat ala Gerkatin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada saat itu, tiada pendamping yang disediakan untuk korban sehingga tak ada yang bisa memahami apa yang disampaikan korban. Akibatnya, hasil reka ulang ditafsirkan sendiri oleh polisi. "Dan polisi menyimpulkan ini bukan perkosaan, melainkan suka sama suka," kata Syafi’i. Lantaran penafsiran itu, polisi hanya mengusut kasus pencurian uang.

Bercermin dari dua kasus yang ditangani secara berbeda tersebut, Syafi’i mendorong pentingnya pendamping bagi difabel yang berhadapan dengan hukum. Peran pendamping antara lain mengidentifikasi hambatan difabel dan membantu memberikan solusi. Pendampingan dilakukan sejak awal hingga pasca-putusan hakim, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi.

Ketidaktahuan petugas penegak hukum, yakni polisi dan jaksa atas hambatan difabel mengakibatkan proses pengumpulan bukti dan saksi turut terhambat. Syafi’i mencontohkan kasus tunanetra yang kecopetan di dalam bus. Korban pun melapor ke polisi. "Polisinya malah bertanya, kamu melihat pelakunya enggak?" kata Syafi’i.

Ada juga kasus difabel wicara yang menjadi korban perkosaan. Polisi yang tidak memahami hambatan difabel wicara akan melontarkan pertanyaan yang tidak pas. "Polisi tanya, kamu teriak enggak? Pertanyaan penegak hukum ini bermasalah," kata Syafi’i.

Koordinator Bidang Advokasi SIGAB, Purwanti menambahkan, dalam Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP menyebutkan perkosaan dibuktikan dengan adanya penolakan. Untuk mengetahui ada tidaknya penolakan dibuktikan dengan ada tidaknya perlawanan. Sementara ada tidaknya perlawanan ditandai dengan ada tidaknya luka atau usaha untuk mengelak. "Unsur ini tidak bisa diterapkan terhadap difabel korban perkosaan," kata Purwanti.

Dia mencontohkan dirinya yang tunadaksa membutuhkan kursi roda sebagai alat bantu beraktivitas sehari-hari. Untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi roda membutuhkan konsentrasi penuh agar tidak jatuh. Dengan kondisi itu, maka upaya menghindar dari tindak kejahatan sulit dilakukan. "Bahkan ketika gempa bumi terjadi, teman-teman yang menggunakan kursi roda memilih menyelamatkan diri dengan merangkak karena enggak mungkin fokus naik kursi roda," kata Purwanti.

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII, Bambang Sutiyoso mengatakan meskipun sudah ada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai hukum reformatif, namun sistem peradilan untuk difabel masih diskriminatif. Contohnya, syarat saksi dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP adalah yang mendengar, melihat, atau mengalami. "Bagaimana dengan difabel netra atau tuli? Produk hukum belum membahas soal keterbatasan," kata Bambang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

1 hari lalu

Karakter Disney menyambut para pengunjung yang datang ke Disneyland Shanghai di Shanghai, Cina, 11 Mei 2020. Untuk menikmati beragam wahana, pengujung harus menjalani prosedur kesehatan dan keselamatan yang ditingkatkan. REUTERS/Aly Song
Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya


Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

17 hari lalu

Yesi Purnomowati, 48 tahun, peserta Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2024 pada Minggu, 7 April 2024. Sumber: Suci Sekar | TEMPO
Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.


Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

20 hari lalu

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

Penyandang disabilitas sering kali menghadapi risiko yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari.


Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

21 hari lalu

Seorang pengunjung melihat sejumlah lukisan karya penyandang autisme saat pameran karya seni Art for Autism di Atrium Grand City, Surabaya, Selasa (2/4). Pameran untuk memperingati Hari Autisme Sedunia  ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap penyandang autisme dan juga sebagai kampanye menolak diskriminasi terhadap penyandang autisme. TEMPO/Fully Syafi
Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)


Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

29 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Instalasi Jaringan Distribusi Air PAM di Kelurahan Kebon Kosong di Jl. Kemayoran Gempol RW.04 Kel. Kebon Kosong, Selasa, 24 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Purnomo mengajak penyandang disabilitas ngabuburit naik Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta


BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

33 hari lalu

Ilustrasi lowongan pekerjaan. ANTARA/R. Rekotomo
BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

Rrekrutmen Bersama BUMN (RBB) dimulai Sabtu, 23 Maret 2024. BUMN menyediakan 688 lapangan pekerjaan dengan 1.830 posisi.


Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

36 hari lalu

ilustrasi Sunat
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan


Di Balik Prestasi Raditya Arief, Mahasiswa Tunanetra UI yang Lulus Cum Laude

48 hari lalu

Raditya Arief. Ui.ac.id
Di Balik Prestasi Raditya Arief, Mahasiswa Tunanetra UI yang Lulus Cum Laude

Raditya terlahir tunanetra. Bagaimana dia kemudian bisa masuk UI dan lulus cum laude?


Mudik Gratis, Kementerian BUMN Sediakan Transportasi bagi Penyandang Disabilitas

49 hari lalu

Warga mengikuti mudik gratis bertajuk Mudik Dinanti, Mudik Di Hati BUMN, di JICT II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin 17 April 2023. Total peserta program mudik gratis Pelindo Group 2023 mencapai 3.650 orang dengan menggunakan 73 unit bus yang di selenggarakan di beberapa kota seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, dan Bulukumba. Tempo/Tony Hartawan
Mudik Gratis, Kementerian BUMN Sediakan Transportasi bagi Penyandang Disabilitas

Kementerian BUMN kembali gelar program mudik gratis bertema "Mudik Asyik Bersama BUMN 2024" jelang perayaan Ramadan 2024


Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

49 hari lalu

Gus Baha dalam Dialog Kebangsaan dengan tema 'Merawat Ukhuwah Kebangsaan Menjaga Persatuan Indonesia' yang diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada (UGM). YouTube UGM.
Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

Gus Baha mengatakan tidak semua sengketa atau perselisihan harus diatasi lewat jalur hukum