Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebab Difabel yang Berhadapan dengan Hukum Butuh Pendampingan

image-gnews
Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Peneliti Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel atau Sigab Yogyakarta, Muhammad Syafi’i mengatakan difabel acap kali mengalami diskriminasi saat berurusan dengan hukum, baik pidana maupun perdata. Akibatnya, penyandang disabilitas yang menjadi korban kemudian menjadi korban yang kedua kalinya karena proses hukum yang diskriminatif dan vonis yang tidak memberikan rasa keadilan.

Dalam diskusi bertajuk Pendampingan dan Bantuan Hukum Difabel Berhadapan dengan Hukum di Fakultas Hukum UII Yogyakarta, pada 29 Juli 2019, Muhammad Syafi'i mencontohkan beberapa kasus perdata maupun pidana yang mendiskriminasi penyandang disabilitas. Dalam kasus perdata misalnya di hukum waris, menurut dia, ada ahli waris yang tidak mendapatkan warisan karena penyandang disabilitas. "Ada pula istri yang dicerai suaminya karena penyandang disabilitas," ucap Syafi'i. "Alasannya, dalam Undang-undang Perkawinan, istri boleh dicerai suaminya karena difabel."

Sementara dalam kasus-kasus pidana, difabel dengan beragam disabilitas rentan mendapatkan ketidakadilan dalam proses hukum. Syafi’i memaparkan riset atas dua kasus pidana yang terjadi di Sukoharjo dan Surakarta, Jawa Tengah.

Kasus di Sukoharjo menimpa anak perempuan yang mempunyai disabilitas ganda, yaitu difabel wicara dan difabel intelektual atau tunagrahita. Berdasarkan usia kalender, anak tersebut berumur 22 tahun, dengan usia mental setara anak umur 8 tahun. "Dia mengalami kekerasan seksual oleh gurunya," kata Syafi'i.

Awalnya kasus ini tidak diproses hukum karena akan diselesaikan secara internal oleh pihak sekolah. Mengetahui itu, keluarga korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi dengan pendampingan dari SIGAB dan Aisyiyah.

Alih-alih mendapat respons cepat, polisi menolak menangani kasus itu. Menurut petugas, bukti yang ada kurang kuat untuk menjerat terduga pelaku. "Mereka beralasan ada hambatan komunikasi dengan kendala daya ingat korban," kata Syafi'i.

Para pendamping kemudian melaporkan kasus itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM yang kemudian memberikan dukungan. Barulah kasus tersebut ditangani polisi dan jaksa secara serius dan pelaku dijatuhi vonis berat.

Sementara kasus di Surakarta menimpa seorang perempuan tuli dan bisu. Dia diperkosa enam laki-laki dan diambil uangnya. Polisi yang mendapat laporan menindaklanjuti dengan menghadirkan penerjemah bahasa isyarat. Namun penerjemah tak memahami bahasa isyarat yang disampaikan korban. Musababnya, bahasa isyarat untuk tuli dan bisu bermacam-macam. Ada bahasa isyarat ala bahasa ibu ada pula bahasa isyarat ala Gerkatin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada saat itu, tiada pendamping yang disediakan untuk korban sehingga tak ada yang bisa memahami apa yang disampaikan korban. Akibatnya, hasil reka ulang ditafsirkan sendiri oleh polisi. "Dan polisi menyimpulkan ini bukan perkosaan, melainkan suka sama suka," kata Syafi’i. Lantaran penafsiran itu, polisi hanya mengusut kasus pencurian uang.

Bercermin dari dua kasus yang ditangani secara berbeda tersebut, Syafi’i mendorong pentingnya pendamping bagi difabel yang berhadapan dengan hukum. Peran pendamping antara lain mengidentifikasi hambatan difabel dan membantu memberikan solusi. Pendampingan dilakukan sejak awal hingga pasca-putusan hakim, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi.

Ketidaktahuan petugas penegak hukum, yakni polisi dan jaksa atas hambatan difabel mengakibatkan proses pengumpulan bukti dan saksi turut terhambat. Syafi’i mencontohkan kasus tunanetra yang kecopetan di dalam bus. Korban pun melapor ke polisi. "Polisinya malah bertanya, kamu melihat pelakunya enggak?" kata Syafi’i.

Ada juga kasus difabel wicara yang menjadi korban perkosaan. Polisi yang tidak memahami hambatan difabel wicara akan melontarkan pertanyaan yang tidak pas. "Polisi tanya, kamu teriak enggak? Pertanyaan penegak hukum ini bermasalah," kata Syafi’i.

Koordinator Bidang Advokasi SIGAB, Purwanti menambahkan, dalam Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP menyebutkan perkosaan dibuktikan dengan adanya penolakan. Untuk mengetahui ada tidaknya penolakan dibuktikan dengan ada tidaknya perlawanan. Sementara ada tidaknya perlawanan ditandai dengan ada tidaknya luka atau usaha untuk mengelak. "Unsur ini tidak bisa diterapkan terhadap difabel korban perkosaan," kata Purwanti.

Dia mencontohkan dirinya yang tunadaksa membutuhkan kursi roda sebagai alat bantu beraktivitas sehari-hari. Untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi roda membutuhkan konsentrasi penuh agar tidak jatuh. Dengan kondisi itu, maka upaya menghindar dari tindak kejahatan sulit dilakukan. "Bahkan ketika gempa bumi terjadi, teman-teman yang menggunakan kursi roda memilih menyelamatkan diri dengan merangkak karena enggak mungkin fokus naik kursi roda," kata Purwanti.

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII, Bambang Sutiyoso mengatakan meskipun sudah ada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai hukum reformatif, namun sistem peradilan untuk difabel masih diskriminatif. Contohnya, syarat saksi dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP adalah yang mendengar, melihat, atau mengalami. "Bagaimana dengan difabel netra atau tuli? Produk hukum belum membahas soal keterbatasan," kata Bambang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PLN Dukung Perhelatan Peparnas 2024 di Solo, Siap Pasok Daya Listrik dan Posko Siaga

1 hari lalu

Apel Siaga Kelistrikan Peparnas XVII 2024 digelar di halaman Kantor PLN UP3 Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, 2 Oktober 2024. Istimewa
PLN Dukung Perhelatan Peparnas 2024 di Solo, Siap Pasok Daya Listrik dan Posko Siaga

PT PLN (Persero) siap mendukung penyelenggaraan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII 2024 di Kota Solo, Jawa Tengah.


Pelajar Disabilitas Tampilkan Pertunjukan Seni di Gateways Study Visit 2024

2 hari lalu

Kitapoleng Foundation dan murid SLBN 1 Badung serta SLB YPAC D mementaskan pertunjukan bertajuk 'Punakawan: Jiwa yang Merdeka' dalam acara Gateways Study Visit di Bali, pada Selasa, 1 Oktober 2023. Dok. Kemdikbudristek
Pelajar Disabilitas Tampilkan Pertunjukan Seni di Gateways Study Visit 2024

Pelajar disabilitas dilibatkan dalam pertunjukan seni yang dipersembahkan oleh Kitapoleng Foundation dalam pembukaan Gateways Study Visit 2024.


Yogyakarta Kini Memiliki Spot Seni Disabilitas, Usung Misi Kesetaraan

3 hari lalu

Komunitas disabilitas di Yogyakarta meluncurkan ruang seni khusus Equalitera Artspace di Kabupaten Bantul Yogyakarta Senin 30 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Kini Memiliki Spot Seni Disabilitas, Usung Misi Kesetaraan

Sebagai salah satu kota seni budaya, Yogyakarta selama ini telah bertabur banyak galeri seni hingga panggung budaya.


Polsek Kemayoran Tangkap Kakek yang Diduga Cabuli Anak Disabilitas

3 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polsek Kemayoran Tangkap Kakek yang Diduga Cabuli Anak Disabilitas

Polisi menangkap kakek berusia 74 tahun yang diduga lakukan pencabulan terhadap anak disabilitas.


Temui Jokowi di Istana, PPDI Berharap Penguatan Implementasi UU Penyandang Disabilitas

4 hari lalu

Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, Norman Yulian (duduk di kursi roda),  ketika memberi keterangan pers usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 September 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Temui Jokowi di Istana, PPDI Berharap Penguatan Implementasi UU Penyandang Disabilitas

Norman mengklaim Jokowi berharap organisasi penyandang disabilitas terus bersinergi dengan pemerintah baru untuk membangun Indonesia yang inklusif.


Pramono Anung Janjikan Seluruh Fasilitas Transportasi Umum di Jakarta Ramah Difabel

9 hari lalu

Perwakilan Tim Advokasi Difabel bersama petugas Dinas Perhubungan Solo menaiki bus low deck (bus dengan lantai rendah) saat uji coba di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 11 Januari 2022. Uji coba akan dilakukan satu bulan ke depan setelah memperoleh surat izin dari Satlantas Surakarta. ANTARAFOTO/Maulana Surya
Pramono Anung Janjikan Seluruh Fasilitas Transportasi Umum di Jakarta Ramah Difabel

Pramono Anung menilai perlu dilakukan perbaikan terhadap fasilitas transportasi umum di Jakarta, supaya lebih ramah kelompok disabilitas.


Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas Dibuka hingga 27 September, Simak Ketentuannya

10 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Shoolini university
Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas Dibuka hingga 27 September, Simak Ketentuannya

Kemendikbudristek membuka pendaftaran beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Disabilitas hingga 27 September 2024.


Sejarah dan Tema Hari Bahasa Isyarat Internasional 2024

11 hari lalu

Sejumlah santri penyandang tuli bisa membaca Alquran dengan bahasa Isyarat. TEMPO/Putri Safira Pitaloka
Sejarah dan Tema Hari Bahasa Isyarat Internasional 2024

Pada 23 September 2024, Hari Bahasa Isyarat Internasional dirayakan secara global. Begini sejarah penetapannya dan tema tahun ini.


Hari Bahasa Isyarat Internasional: Kenali Jenis Bahasa Isyarat Indonesia

11 hari lalu

Seorang siswa tunarungu Palestina belajar berkomunikasi menjelang Hari Bahasa Isyarat Internasional, di sebuah sekolah di Nablus, di Tepi Barat yang diduduki Israel 22 September 2021. REUTERS/Raneen Sawafta
Hari Bahasa Isyarat Internasional: Kenali Jenis Bahasa Isyarat Indonesia

Setiap 23 September diperingati sebagai Hari Bahasa Isyarat Internasional. Bagaimana cara belajar bahasa isyarat?


Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Terpilih sebagai Fasilitas Integrasi Moda Teramah Disabilitas

14 hari lalu

Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk meniadakan daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena varian Omicron. ANTARA/Fauzan
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Terpilih sebagai Fasilitas Integrasi Moda Teramah Disabilitas

Tim DTKJ Awards 2024 menilai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta unggul dalam menyediakan fasilitas ramah disabilitas.