TEMPO.CO, Kendari - Sebanyak enam pasien yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa atau RSJ Kota Kendari, Sulawesi Tenggara akan menyalurkan hak politiknya pada pemilu, Rabu 14 April 2019. Penyandang disabilitas mental itu akan mencoblos di dua tempat pemungutan suara berbeda, yakni TPS 4 dan TPS 16 Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kora Kendari.
Baca: Penyandang Disabilitas Mental akan Gunakan Hak Pilih di TPS Panti
Di tempat pemungutan suara, mereka tidak akan mendapatkan perlakuan khusus dan melebur bersama masyarakat umum. Komisi Pemilihan Umum menyatakan pasien rumah sakit jiwa atau penyandang disabilitas mental boleh memilih sepanjang tidak menerima surat rekomendasi tidak mampu memilih dari dokter.
Seorang warga keterbelakangan mental dan penyandang disabilitas mengikuti simulasi pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta, 4 Februari 2017. Sosialisasi simulasi pemungutan dan penghitungan suara pilkada ini untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya. TEMPO/Imam Sukamto
"Mereka telah mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Kota Kendari dan boleh diproses untuk pindah memilih," kata Divisi Informasi Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari, La Ndolili di Gudang Logistik KPU. "Jadi mereka terdaftar dalam daftar pemilih tetap tambahan atau DPTb."
La Ndolili melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, jika tidak ada surat rekomendasi tidak mampu memilih, maka pasien rumah sakit jiwa ini boleh menyalurkan hak suaranya di TPS. Untuk diketahui, di Sulawesi Tenggara terdapat 7.815 TPS yang tersebar di 17 kabupaten/kota dengan jumlah pemilih mencapai 1,7 juta orang.
Baca juga: Difabel Mental Psikososial Nyoblos Pemilu: Kami Sehat