Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perusahaan Masih Enggan Menerima Pekerja Disabilitas, Ada Apa?

image-gnews
Ilustrasi wanita mencari lowongan kerja. shutterstock.com
Ilustrasi wanita mencari lowongan kerja. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tidak paham mengenai pemetaan kemampuan dan kompetensi penyandang disabilitas menjadi satu penyebab perusahaan swasta maupun non swasta enggan menerima pekerja dengan disabilitas. "Banyak perusahaan yang tidak tahu harus menempatkan pekerja disabilitas di bidang apa, karena itu saya selalu bilang pada perusahaan, lihat dan interview dulu calon pekerja baru ditempatkan sesuai posisi," ujar Nicky Clarentia Pertiwi, Director Of Strategic Partnerships Disable Enterprise, saat diwawancara di Auditorium Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Sabtu 23 Februari 2019.

Baca: Kedai Kopi Khusus Tuli Ini Bisa Raup Untung Rp 100 Juta Sebulan

Menurut Nicky, perusahaan swasta maupun Non Swasta belum mengerti bagaimana melakukan pemetaan tentang kompetensi pekerja disabilitas. Selama ini, pemberi kerja hanya membuka dan mengisi formasi kerja yang pernah dijalankan oleh pekerja disabilitas di sebuah perusahaan. "Misalnya untuk Tunanetra, mereka hanya dikenal dapat ditempatkan menjadi call center , padahal ada yang bisa jadi content writer," ujar Nicky di sela acara pelepasan Aruna Lontara, Penerima Beasiswa LPDP di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Berdasarkan data Disable Enterprise hingga awal 2019, ada sekitar 40 persen pelamar dengan disabilitas yang siap bekerja. Namun belum bisa langsung bekerja, karena harus menunggu kesiapan perusahaan melakukan pemetaan kompetensi penyandang disabilitas dalam perusahaan. Jumlah tersebut terdiri dari pekerja dengan berbagai ragam latar belakang disabilitas. "40 persen itu terdiri dari sekitar 450 pelamar dengan berbagai ragam disabilitas yang siap bekerja dan telah menerima pelatihan profesional sesuai kompetensi, mereka tersebar di seluruh wilayah Jabodetabek," ujar Nicky.

Selain memiliki kemampuan profesional, , semua pekerja disabilitas ini telah melalui uji kompetensi profesional sesuai standar perusahaan pada umumnya yang telah dilakukan Disable Enterprise. "Bukan lagi pada tataran vokasional saja," tambah Nicky.

Ketidakpahaman perusahaan terhadap pemetaan kompetensi penyandang disabilitas di tempat kerja ini diakui Director Human Capital Alfamart, Tri Warsono Sunu. Sebagai salah satu perusahaan yang telah membuka lowongan kerja bagi penyandang disabilitas, Alfamart mengaku masih melakukan pemetaan lanjutan. "Hingga saat ini kami belum menerima pekerja dengan disabilitas netra, karena belum memiliki pengetahuan mengenai pemetaan dimana, teman teman harus ditempatkan, bila itu harus di call center, kami masih harus melakukan konsultasi dengan expertise untuk melakukan pelatihan di bidang ini," ujar Tri Warsono Sunu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga saat ini ada sekitar 267 pekerja dengan disabilitas yang telah diterima bekerja di Alfamert. Jumlah tersebut tersebar di beberapa formasi seperti gudang (warehouse), toko, maupun kantor.

Baca: Disleksia, Kondisi Disabilitas yang Tak Kasat Mata

Menurut Tri, Alfamart akan melakukan penerimaan pekerja dengan disabilitas melalui proses yang setara dan kualifikasi status kerja yang sama dengan pekerja dari kelompok non disabilitas. "Mereka ada yang menjadi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, tergantung jabatan," ujar Tri Warsono Sunu.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

1 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Yasushi Masaki, di Jakarta, Selasa (19 Maret 2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)
Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.


Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

2 hari lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.


Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

3 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Instalasi Jaringan Distribusi Air PAM di Kelurahan Kebon Kosong di Jl. Kemayoran Gempol RW.04 Kel. Kebon Kosong, Selasa, 24 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Purnomo mengajak penyandang disabilitas ngabuburit naik Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta


6 Tips Ikut Walk-in Interview Pekerjaan agar Tak Sia-Sia Datang

5 hari lalu

Ilustrasi wanita sedang wawancara kerja. shutterstock.com
6 Tips Ikut Walk-in Interview Pekerjaan agar Tak Sia-Sia Datang

Para pencari kerja perlu mempersiapkan diri sebelum menghadapi walk-in interview.


Lion Air Incar Rp 7 T Dana IPO? Rusdi Kirana: Kekecilan, Mendingan Sendiri

6 hari lalu

Pendiri Lion Air Group Rusdi Kirana saat meninjau Batam Aero Technic, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Lion Air Incar Rp 7 T Dana IPO? Rusdi Kirana: Kekecilan, Mendingan Sendiri

Pendiri sekaligus pemilik Lion Air Rusdi Kirana menanggapi kabar soal rencana perusahaannya yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO).


BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

6 hari lalu

Ilustrasi lowongan pekerjaan. ANTARA/R. Rekotomo
BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

Rrekrutmen Bersama BUMN (RBB) dimulai Sabtu, 23 Maret 2024. BUMN menyediakan 688 lapangan pekerjaan dengan 1.830 posisi.


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

8 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

9 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Menaker menyebut pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

Perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan. Jika tidak membayar akan dikenai sanksi.


Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

9 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

Perusahaan diwajibkan bayar THR tepat waktu. Jika pembayaran THR telat, perusahaan akan didenda 5 persen.


Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

10 hari lalu

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Dalam konferensi pers Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi Garuda. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim terpadu sedang memeriksa enam perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI.