TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas atau PPUA Disabilitas, Heppy Sebayang mengatakan penyandang disabilitas membutuhkan beragam informasi terkait Pemilu 2019. Informasi yang diperlukan antara lain waktu pemilihan dan bagaimana nanti proses pemungutan dan atau penghitungan suara di TPS, siapa peserta pemilunya, bagaimana surat suara tercoblos yang sah dan tidak sah, fasilitas apa yang akan tersedia bagi pemilih penyandang disabilitas di TPS dan beragam informasi pentingnya lainnya terkait Pemilu 2019.
Baca: Istilah Permanen buat Difabel Mental di Pemilu Picu Kontroversi
Heppy Sebayang mengatakan undang-undang telah memberi jaminan kesamaan hak dan kesempatan bagi setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas untuk memenuhi hak politik dalam pemilu.
Dia mencontohkan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan dalam Pemilu, penyandang disabilitas berhak untuk memilih, dipilih, dan menjadi penyelenggara pemilu.
"Dengan kegiatan ini diharapkan jumlah angka partisipasi pemilih penyandang disabilitas yang mengikuti Pemilu 2019 akan semakin meningkat dan mengurangi surat suara yang tercoblos secara tidak sah dalam pemilu 2019," ujarnya.
Seorang Penyandang Disabilitas melakukan pencoblosan saat mengikuti simulasi Pemilihan Umum 2019 di gedung Kementerian Sosial RI, Jakarta, 14 Februari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Heppy Sebayang mengatakan data jumlah pemilih penyandang disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT untuk Pemilu 2019 sebanyak 1.247.730 orang. Rinciannya, tunadaksa 83.182 orang, tunanetra 166.364 orang, tuna rungu 249.546 orang, tuna grahita 332.728 orang, dan disabilitas lainnya 415.910 orang
Melalui kegiatan sosialisasi, para peserta pemilu disabilitas diharapkan memperoleh banyak informasi terkait pelaksanaan Pemilu 2019. Mereka juga bisa secara Iangsung melakukan kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Heppy Sebayang juga berharap acara tersebut akan mengurangi permasalahan terkait pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam pemilu, seperti penempatan TPS di lokasi yang sulit dijangkau pemilih penyandang disabilitas pengguna kursi roda.
Seorang Penyandang Disabilitas memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat mengikuti simulasi Pemilihan Umum 2019 di gedung Kementerian Sosial RI, Jakarta, 14 Februari 2019. Kegiatan yang diselenggarakan KPU RI tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah partisipasi pemilih penyandang disabilitas dan mengurangi surat suara yang tercoblos secara tidak sah pada Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
"Selain itu tidak tersedianya alat bantu coblos TPS bagi pemilih disabilitas netra, ukuran tinggi meja bilik suara dan meja kotak suara yang sulit untuk dijangkau oleh penyandang disabilitas pengguna kursi roda," katanya.
Baca juga:
Dokter Jelaskan Beda Difabel Mental yang Bisa dan Tak Ikut Pemilu
Selain itu, pentingnya menjaga asas kerahasiaan atas calon/partai yang dipilih oleh pemilih penyandang disabilitas disebabkan minimnya pemahaman dan pengetahuan dari petugas KPPS terhadap bagaimana membantu dan melayani pemilih penyandang disabilitas yang datang ke TPS.