Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istilah Permanen buat Difabel Mental di Pemilu Picu Kontroversi

image-gnews
Pasangan suami istri menunjukan jarinya usai melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara 04 di kawasan Panti Khusus Penderita Tuna Netra, Wiyata Guna, Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/2). Hari ini warga Jawa Barat memberikan hak suara mereka dengan memilih salah satu dari lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jabar periode 2013-2018. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Pasangan suami istri menunjukan jarinya usai melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara 04 di kawasan Panti Khusus Penderita Tuna Netra, Wiyata Guna, Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/2). Hari ini warga Jawa Barat memberikan hak suara mereka dengan memilih salah satu dari lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jabar periode 2013-2018. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Bisa tidaknya seorang difabel mental mengikuti Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada April 2019 masih menjadi perdebatan. Persoalannya, pengujian Mahkamah Konstitusi atas Pasal 57 ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (pilkada) terkait larangan pemilih gangguan jiwa atau ingatan menghasilkan penafsiran yang berbeda.

Baca: Dokter Jelaskan Beda Difabel Mental yang Bisa dan Tak Ikut Pemilu

Penafsiran Mahkamah Konstitusi atas pasal itu yang dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 menyebutkan penderita gangguan jiwa atau ingatan yang tidak mempunyai hak pilih adalah yang mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang memilih dalam Pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi ini kemudian menjadi rujukan bagi Komisi Pemilihan Umum dalam menyusun daftar pemilih Pemilu yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Sejumlah aktivis disabilitas memprotes istilah permanen dalam keputusan Mahkamah Konstitusi tadi. Menurut mereka, tak ada acuan jelas untuk mendefinisikan frasa permanen, sehingga sangat mungkin disalahartikan atau bahkan disalahgunakan oleh sebagian orang.

"Apa maksud dari frasa permanen dan apa batasannya? Apakah penyandang disabilitas mental yang tergantung pada obat setiap hari masuk dalam kategori permanen atau tidak? Padahal dengan rutin minum obat maka dia bisa sembuh,” kata Koordinator Advokasi Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel atau Sigab, Purwanti dalam diskusi Polemik Hak Pilih Difabel Mental di Yogyakarta, Jumat, 21 Desember 2018.

Purwanti kemudian mencuplik sebuah hasil survei yang menunjukkan 95 persen orang dengan gangguan jiwa bisa beraktivitas sehari-hari apabila mengkonsumsi obat secara rutin. Sementara dalam pengertian klinis, orang dengan gangguan jiwa yang mengkonsumsi obat berarti sakit.

Dari pengalaman mendampingi, Purwanti menjelaskan penyandang disabilitas mental psikososial yang rutin mengkonsumsi obat mampu mengambil keputusan sendiri. "Persoalannya, difabel mental sudah distigma. Dan sekarang stigma itu dilegalisasi dengan produk hukum,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: 2 Syarat agar Difabel Mental Psikososial Bisa Ikut Pemilu 2019

Direktur Sigab, Suharto menambahkan, difabel mental psikososial bisa menjadi tidak permanen ketika layanan kesehatan dan aksesnya baik. Contoh, difabel mental psikososial yang dipasung bertahun-tahun akan kembali kesadarannya jika mendapatkan layanan kesehatan yang baik.

Dokter spesialis jiwa yang bertugas di Rumah Sakit Daerah Gunungkidul, Ida Rochmawati menjelaskan, pada prinsipnya orang dengan gangguan jiwa bisa diobati. Dia menduga, istilah “permanen” yang dimaksud dalam putusan Mahkamah Konsitusi tadi bersifat kasuistik, seperti orang dengan skizofrenia yang terlambat diobati.

Akibatnya, meski sudah rutin minum obat tetapi tidak bisa pulih total. Kondisi itu juga dipengaruhi lama tidaknya sakit, respons terhadap obat, kurangnya dukungan sosial, serta adanya stressor. "Dugaan saya, istilah permanen yang dimaksud dalam putusan itu adalah yang tidak bisa pulih seratuh persen,” kata Ida.

Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Wawan Budiyanto menjelaskan, komisi menterjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi dengan tidak mendaftar semua orang dengan gangguan jiwa karena harus dikembalikan pada prosedur standar operasi pendaftaran pemilih.

Sementara petugas pemutakhiran data pemilih yang melakukan pencocokan dan penelitian terhadap setiap penduduk yang mempunyai hak pilih tidak dibekali kemampuan memastikan difabel mental psikososial terkait mengalami gangguan jiwa permanen atau tidak permanen. “Maka instrumen dari KPU jelas. Tidak didata (sebagai pemilih) kalau ada surat dari dokter. Bekal petugas hanya hitam putih saja,” kata Wawan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

3 jam lalu

Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. ANTARA / Gusti Tanati
Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

Perludem mencatat, dari 277 sengketa Pemilu 2024 yang masuk ke MK, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah.


Said Abdullah Caleg DPR dari PDIP Raih Suara Terbanyak Nasional, Kalahkan Dedi Mulyadi sampai Puan Maharani

1 hari lalu

Sebelumnya, Said Abdullah memberikan usulan penghapusan daya listrik 450 VA dalam rapat Banggar DPR RI bersama Kementerian Keuangan pada Senin, 12 September 2022 lalu. Said meminta pemerintah menaikkan daya listrik rumah orang miskin dan rentan miskin. Foto: Istimewa
Said Abdullah Caleg DPR dari PDIP Raih Suara Terbanyak Nasional, Kalahkan Dedi Mulyadi sampai Puan Maharani

Said Abdullah kader PDIP memperoleh suara terbanyak nasional, kalahkan Dedi Mulyadi dan Puan Maharani. Berikut harta kekayaannya.


24 Tahun Vladimir Putin Menjadi Presiden Rusia, Pemilu Tahun ini Menang Besar

2 hari lalu

Presiden Rusia, Vladimir Putin. Kremlin via RUETERS
24 Tahun Vladimir Putin Menjadi Presiden Rusia, Pemilu Tahun ini Menang Besar

24 tahun, Vladimir Putin berhasil mempertahankan tahta politiknya. Bagaimana rekam jejaknya berkuasa sebagai Presiden Rusia terlama?


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

2 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Junta Myanmar: Pemilu Berikutnya Mungkin Tak Diselenggarakan secara Nasional

2 hari lalu

Pemimpin junta Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing, yang menggulingkan pemerintah terpilih melalui kudeta pada 1 Februari 2021, memimpin parade tentara pada Hari Angkatan Bersenjata di Naypyitaw, Myanmar, 27 Maret 2021. REUTERS/Stringer
Junta Myanmar: Pemilu Berikutnya Mungkin Tak Diselenggarakan secara Nasional

Junta Myanmar mengumumkan bahwa pemilu Myanmar berikutnya berpotensi tak diselenggarakan secara nasional.


Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

3 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Instalasi Jaringan Distribusi Air PAM di Kelurahan Kebon Kosong di Jl. Kemayoran Gempol RW.04 Kel. Kebon Kosong, Selasa, 24 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Purnomo mengajak penyandang disabilitas ngabuburit naik Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta


Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.


Pertama Kali Tak Lolos ke Parlemen, Berikut Perolehan Suara PPP dalam 5 Pemilu Terakhir

6 hari lalu

Logo PPP
Pertama Kali Tak Lolos ke Parlemen, Berikut Perolehan Suara PPP dalam 5 Pemilu Terakhir

Suara tertinggi PPP terjadi pada Pemilu 2004, yakni yakni sebesar 10,55 persen.


BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

6 hari lalu

Ilustrasi lowongan pekerjaan. ANTARA/R. Rekotomo
BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

Rrekrutmen Bersama BUMN (RBB) dimulai Sabtu, 23 Maret 2024. BUMN menyediakan 688 lapangan pekerjaan dengan 1.830 posisi.


Kilas Balik Sengketa Pemilu 2019: MK Kabulkan 12 dari 260 Perkara PHPU Pileg

6 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kilas Balik Sengketa Pemilu 2019: MK Kabulkan 12 dari 260 Perkara PHPU Pileg

PPP dan Perindo menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK atas hasil Pemilu 2024.