Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istilah Permanen buat Difabel Mental di Pemilu Picu Kontroversi

image-gnews
Pasangan suami istri menunjukan jarinya usai melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara 04 di kawasan Panti Khusus Penderita Tuna Netra, Wiyata Guna, Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/2). Hari ini warga Jawa Barat memberikan hak suara mereka dengan memilih salah satu dari lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jabar periode 2013-2018. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Pasangan suami istri menunjukan jarinya usai melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara 04 di kawasan Panti Khusus Penderita Tuna Netra, Wiyata Guna, Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/2). Hari ini warga Jawa Barat memberikan hak suara mereka dengan memilih salah satu dari lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jabar periode 2013-2018. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Bisa tidaknya seorang difabel mental mengikuti Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada April 2019 masih menjadi perdebatan. Persoalannya, pengujian Mahkamah Konstitusi atas Pasal 57 ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (pilkada) terkait larangan pemilih gangguan jiwa atau ingatan menghasilkan penafsiran yang berbeda.

Baca: Dokter Jelaskan Beda Difabel Mental yang Bisa dan Tak Ikut Pemilu

Penafsiran Mahkamah Konstitusi atas pasal itu yang dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 menyebutkan penderita gangguan jiwa atau ingatan yang tidak mempunyai hak pilih adalah yang mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang memilih dalam Pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi ini kemudian menjadi rujukan bagi Komisi Pemilihan Umum dalam menyusun daftar pemilih Pemilu yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Sejumlah aktivis disabilitas memprotes istilah permanen dalam keputusan Mahkamah Konstitusi tadi. Menurut mereka, tak ada acuan jelas untuk mendefinisikan frasa permanen, sehingga sangat mungkin disalahartikan atau bahkan disalahgunakan oleh sebagian orang.

"Apa maksud dari frasa permanen dan apa batasannya? Apakah penyandang disabilitas mental yang tergantung pada obat setiap hari masuk dalam kategori permanen atau tidak? Padahal dengan rutin minum obat maka dia bisa sembuh,” kata Koordinator Advokasi Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel atau Sigab, Purwanti dalam diskusi Polemik Hak Pilih Difabel Mental di Yogyakarta, Jumat, 21 Desember 2018.

Purwanti kemudian mencuplik sebuah hasil survei yang menunjukkan 95 persen orang dengan gangguan jiwa bisa beraktivitas sehari-hari apabila mengkonsumsi obat secara rutin. Sementara dalam pengertian klinis, orang dengan gangguan jiwa yang mengkonsumsi obat berarti sakit.

Dari pengalaman mendampingi, Purwanti menjelaskan penyandang disabilitas mental psikososial yang rutin mengkonsumsi obat mampu mengambil keputusan sendiri. "Persoalannya, difabel mental sudah distigma. Dan sekarang stigma itu dilegalisasi dengan produk hukum,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: 2 Syarat agar Difabel Mental Psikososial Bisa Ikut Pemilu 2019

Direktur Sigab, Suharto menambahkan, difabel mental psikososial bisa menjadi tidak permanen ketika layanan kesehatan dan aksesnya baik. Contoh, difabel mental psikososial yang dipasung bertahun-tahun akan kembali kesadarannya jika mendapatkan layanan kesehatan yang baik.

Dokter spesialis jiwa yang bertugas di Rumah Sakit Daerah Gunungkidul, Ida Rochmawati menjelaskan, pada prinsipnya orang dengan gangguan jiwa bisa diobati. Dia menduga, istilah “permanen” yang dimaksud dalam putusan Mahkamah Konsitusi tadi bersifat kasuistik, seperti orang dengan skizofrenia yang terlambat diobati.

Akibatnya, meski sudah rutin minum obat tetapi tidak bisa pulih total. Kondisi itu juga dipengaruhi lama tidaknya sakit, respons terhadap obat, kurangnya dukungan sosial, serta adanya stressor. "Dugaan saya, istilah permanen yang dimaksud dalam putusan itu adalah yang tidak bisa pulih seratuh persen,” kata Ida.

Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Wawan Budiyanto menjelaskan, komisi menterjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi dengan tidak mendaftar semua orang dengan gangguan jiwa karena harus dikembalikan pada prosedur standar operasi pendaftaran pemilih.

Sementara petugas pemutakhiran data pemilih yang melakukan pencocokan dan penelitian terhadap setiap penduduk yang mempunyai hak pilih tidak dibekali kemampuan memastikan difabel mental psikososial terkait mengalami gangguan jiwa permanen atau tidak permanen. “Maka instrumen dari KPU jelas. Tidak didata (sebagai pemilih) kalau ada surat dari dokter. Bekal petugas hanya hitam putih saja,” kata Wawan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Membantu Penderita Hoarding Disorder, Gangguan Mental Suka Menimbun Barang

30 menit lalu

Ilustrasi wanita dengan lemari yang berantakan. shutterstock.com
Cara Membantu Penderita Hoarding Disorder, Gangguan Mental Suka Menimbun Barang

Hoarding disorder adalah gangguan kesehatan mental yang membuat orang ingin terus mengumpulkan barang hingga menumpuk.


Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

2 jam lalu

PT Blue Bird Tbk menggelar peluncuran Lifecare Taxi di Jalan Selatan, Kamis, 25 April 2024. Taksi yang diluncurkan Bluebird itu ditujukan untuk pengguna penyandang disabilitas dan lansia. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

4 jam lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


Kelola Stres Setiap Hari untuk Redakan Emosi

1 hari lalu

Ilustrasi mengurangi stress. Freepik.com/fabrikasimf
Kelola Stres Setiap Hari untuk Redakan Emosi

Mengelola stres adalah cara meredakan emosi yang harus terus dilatih setiap hari agar tidak mudah emosional si situasi yang buruk.


Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

2 hari lalu

Karakter Disney menyambut para pengunjung yang datang ke Disneyland Shanghai di Shanghai, Cina, 11 Mei 2020. Untuk menikmati beragam wahana, pengujung harus menjalani prosedur kesehatan dan keselamatan yang ditingkatkan. REUTERS/Aly Song
Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya


Tanda Ibu Hamil Alami Gangguan Mental

4 hari lalu

Ilustrasi wanita depresi. (Pixabay.com)
Tanda Ibu Hamil Alami Gangguan Mental

Gangguan mental pada ibu hamil perlu dikenali karena membuat perasaan tidak nyaman dan ada gangguan pada aktivitas sehari-hari.


Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.


Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

6 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri) bertemu dengan CEO Apple Tim Cook (kanan) di kantor Kementerian Pertahanan RI, Rabu, 17 April 2024. Sumber: ANTARA
Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

Budi Arie Setiadi mengatakan Tim Cook mengapresiasi hasil pemilu presiden Indonesia atas terpilihnya Prabowo.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

8 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

14 hari lalu

Seorang wanita keluar dari tempat pemungutan suara di tempat pemungutan suara saat pemilihan parlemen ke-22 di Seoul, Korea Selatan, 10 April 2024. REUTERS/Kim Soo-hyeon
Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

Sekitar 44 juta warga Korea Selatan akan memberikan suaranya dalam pemilu yang akan menentukan sisa masa kepemimpinan Presiden Yoon Suk yeol.