Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istilah Permanen buat Difabel Mental di Pemilu Picu Kontroversi

image-gnews
Pasangan suami istri menunjukan jarinya usai melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara 04 di kawasan Panti Khusus Penderita Tuna Netra, Wiyata Guna, Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/2). Hari ini warga Jawa Barat memberikan hak suara mereka dengan memilih salah satu dari lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jabar periode 2013-2018. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Pasangan suami istri menunjukan jarinya usai melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara 04 di kawasan Panti Khusus Penderita Tuna Netra, Wiyata Guna, Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/2). Hari ini warga Jawa Barat memberikan hak suara mereka dengan memilih salah satu dari lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jabar periode 2013-2018. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Bisa tidaknya seorang difabel mental mengikuti Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada April 2019 masih menjadi perdebatan. Persoalannya, pengujian Mahkamah Konstitusi atas Pasal 57 ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (pilkada) terkait larangan pemilih gangguan jiwa atau ingatan menghasilkan penafsiran yang berbeda.

Baca: Dokter Jelaskan Beda Difabel Mental yang Bisa dan Tak Ikut Pemilu

Penafsiran Mahkamah Konstitusi atas pasal itu yang dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 menyebutkan penderita gangguan jiwa atau ingatan yang tidak mempunyai hak pilih adalah yang mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang memilih dalam Pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi ini kemudian menjadi rujukan bagi Komisi Pemilihan Umum dalam menyusun daftar pemilih Pemilu yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Sejumlah aktivis disabilitas memprotes istilah permanen dalam keputusan Mahkamah Konstitusi tadi. Menurut mereka, tak ada acuan jelas untuk mendefinisikan frasa permanen, sehingga sangat mungkin disalahartikan atau bahkan disalahgunakan oleh sebagian orang.

"Apa maksud dari frasa permanen dan apa batasannya? Apakah penyandang disabilitas mental yang tergantung pada obat setiap hari masuk dalam kategori permanen atau tidak? Padahal dengan rutin minum obat maka dia bisa sembuh,” kata Koordinator Advokasi Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel atau Sigab, Purwanti dalam diskusi Polemik Hak Pilih Difabel Mental di Yogyakarta, Jumat, 21 Desember 2018.

Purwanti kemudian mencuplik sebuah hasil survei yang menunjukkan 95 persen orang dengan gangguan jiwa bisa beraktivitas sehari-hari apabila mengkonsumsi obat secara rutin. Sementara dalam pengertian klinis, orang dengan gangguan jiwa yang mengkonsumsi obat berarti sakit.

Dari pengalaman mendampingi, Purwanti menjelaskan penyandang disabilitas mental psikososial yang rutin mengkonsumsi obat mampu mengambil keputusan sendiri. "Persoalannya, difabel mental sudah distigma. Dan sekarang stigma itu dilegalisasi dengan produk hukum,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: 2 Syarat agar Difabel Mental Psikososial Bisa Ikut Pemilu 2019

Direktur Sigab, Suharto menambahkan, difabel mental psikososial bisa menjadi tidak permanen ketika layanan kesehatan dan aksesnya baik. Contoh, difabel mental psikososial yang dipasung bertahun-tahun akan kembali kesadarannya jika mendapatkan layanan kesehatan yang baik.

Dokter spesialis jiwa yang bertugas di Rumah Sakit Daerah Gunungkidul, Ida Rochmawati menjelaskan, pada prinsipnya orang dengan gangguan jiwa bisa diobati. Dia menduga, istilah “permanen” yang dimaksud dalam putusan Mahkamah Konsitusi tadi bersifat kasuistik, seperti orang dengan skizofrenia yang terlambat diobati.

Akibatnya, meski sudah rutin minum obat tetapi tidak bisa pulih total. Kondisi itu juga dipengaruhi lama tidaknya sakit, respons terhadap obat, kurangnya dukungan sosial, serta adanya stressor. "Dugaan saya, istilah permanen yang dimaksud dalam putusan itu adalah yang tidak bisa pulih seratuh persen,” kata Ida.

Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Wawan Budiyanto menjelaskan, komisi menterjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi dengan tidak mendaftar semua orang dengan gangguan jiwa karena harus dikembalikan pada prosedur standar operasi pendaftaran pemilih.

Sementara petugas pemutakhiran data pemilih yang melakukan pencocokan dan penelitian terhadap setiap penduduk yang mempunyai hak pilih tidak dibekali kemampuan memastikan difabel mental psikososial terkait mengalami gangguan jiwa permanen atau tidak permanen. “Maka instrumen dari KPU jelas. Tidak didata (sebagai pemilih) kalau ada surat dari dokter. Bekal petugas hanya hitam putih saja,” kata Wawan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

5 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri) bertemu dengan CEO Apple Tim Cook (kanan) di kantor Kementerian Pertahanan RI, Rabu, 17 April 2024. Sumber: ANTARA
Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

Budi Arie Setiadi mengatakan Tim Cook mengapresiasi hasil pemilu presiden Indonesia atas terpilihnya Prabowo.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

8 hari lalu

Seorang wanita keluar dari tempat pemungutan suara di tempat pemungutan suara saat pemilihan parlemen ke-22 di Seoul, Korea Selatan, 10 April 2024. REUTERS/Kim Soo-hyeon
Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

Sekitar 44 juta warga Korea Selatan akan memberikan suaranya dalam pemilu yang akan menentukan sisa masa kepemimpinan Presiden Yoon Suk yeol.


Presiden Cina Xi Jinping: Tak Ada yang Bisa Hentikan Reuni Keluarga dengan Taiwan

8 hari lalu

Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden Taiwan Ma Ying-jeou (kanan) tersenyum saat memasuki kamar di Hotel Shangri-la tempat mereka akan bertemu, di Singapura 7 November 2015. REUTERS/Joseph Nair
Presiden Cina Xi Jinping: Tak Ada yang Bisa Hentikan Reuni Keluarga dengan Taiwan

Presiden Cina Xi Jinping mengatakan kepada mantan presiden Taiwan Ma Ying-jeou bahwa tidak ada yang dapat menghentikan reuni kedua sisi Selat Taiwan


Oposisi Korea Selatan Diprediksi Menang dalam Pemilu Legislatif, Jadi Ganjalan untuk Presiden Yoon

9 hari lalu

Seorang pria memeriksa surat suaranya di tempat pemungutan suara pada pemilihan parlemen ke-22 di Seoul, Korea Selatan, 10 April 2024. REUTERS/Kim Hong-ji
Oposisi Korea Selatan Diprediksi Menang dalam Pemilu Legislatif, Jadi Ganjalan untuk Presiden Yoon

Partai oposisi utama Korea Selatan dan sekutu-sekutunya diperkirakan akan memenangkan mayoritas dalam pemilihan legislatif


Intel Kanada Temukan Campur Tangan Cina dalam Dua Pemilu

10 hari lalu

Bendera AS dan Kanada berkibar di perbatasan Kanada-Amerika Serikat di Jembatan Kepulauan Seribu, yang tetap ditutup untuk lalu lintas yang tidak penting untuk memerangi penyebaran penyakit virus corona (Covid-19) di Lansdowne, Ontario, Kanada, 28 September , 2020. [REUTERS/Lars Hagberg/File Foto]
Intel Kanada Temukan Campur Tangan Cina dalam Dua Pemilu

Laporan Badan Intelijen Keamanan Kanada (CSIS) menemukan bahwa ada campur tangan Cina dalam dua pemilu terakhir di negara itu.


Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

12 hari lalu

Yesi Purnomowati, 48 tahun, peserta Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2024 pada Minggu, 7 April 2024. Sumber: Suci Sekar | TEMPO
Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.


Enam Bulan Genosida Gaza, Warga Israel Berunjuk Rasa Menentang Netanyahu

12 hari lalu

Pengunjuk rasa anti-pemerintah melancarkan demonstrasi berkepanjangan yang menyerukan pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mengundurkan diri. REUTERS
Enam Bulan Genosida Gaza, Warga Israel Berunjuk Rasa Menentang Netanyahu

Ratusan ribu warga Israel memprotes PM Benjamin Netanyahu pada Sabtu ketika genosida Israel di Gaza mencapai setengah tahun


Sri Mulyani Sebut Tidak Ada Perbedaan Belanja Bansos 2024 dengan Tahun sebelumnya

14 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara buka bersama di Aula AA Maramis  Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Sri Mulyani Sebut Tidak Ada Perbedaan Belanja Bansos 2024 dengan Tahun sebelumnya

Sri Mulyani mengatakan realisasi bansos Kemensos terbilang rendah pada periode Januari-Februari 2023.


Polri Terjunkan 1.640 Personel Amankan Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di Gedung MK

14 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polri Terjunkan 1.640 Personel Amankan Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di Gedung MK

Polri menerjunkan 1.640 personel untuk mengamankan sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MK.