TEMPO.CO, Jakarta - Proses pembahasan RUU Permusikan menuai protes banyak musikus, tak terkecuali musikus dari kelompok disabilitas. Seorang musikus yang menolak penerbitan RUU Permusikan adalah Adrian Yunan Faisal.
Baca: Solidaritas Sesama Seniman, Iko Uwais Ikut Tolak RUU Permusikan
Musikus tunanetra yang sempat didaulat UNESCO untuk tampil di Paris ini menyatakan penolakan terhadap legislasi RUU Permusikan. "Saya sudah merekam pernyataan melalui sebuah video, ada di Instagram Adrian Yunan," ujar mantan personel Efek Rumah Kaca ini saat dihubungi, Senin 4 Februari 2019.
Di akun instagramnya, Adrian bersama beberapa rekannya menyatakan menolak RUU Permusikan dengan dasar kebebasan berekspresi melalui musik. Dia khawatir jika RUU Permusikan ini disahkan, maka penyampaian aspirasi melalui musik malah terkekang.
"Saya khawatir ini secara sistematis akan menghambat kebebasan berpendapat dan berekspresi musik di Indonesia," ujar Adrian di dalam video yang diunggahnya pada Senin 4 Februari 2019. Sejumlah musikus dan mereka yang terlibat dalam proses kreasi seni menandatangani petisi di change.org terkait RUU Permusikan. Ada 19 pasal dalam RUU Permusikan yang dianggap berpotensi membatasi kreativitas.
Baca Juga:
Musikus Adrian Yunans. (Shindu Alpito)
Ketua Himpunan Pelaku Seni Diferensia Indonesia atau HPSDI, Permas Alamsyah menyatakan pasal-pasal dalam RUU Permusikan harus jelas dan seharusnya berpihak kepada pelaku seni. Contoh, banyak hal yang harus dipertimbangkan terkait aturan tentang rekanan dengan major label.
Baca juga:
Anang Cerita Perdebatannya dengan Jerinx SID Soal RUU Permusikan
"Kalau musik Indie, kami dapat berkreasi sendiri, sedangkan berpartner dengan major label, tentu harus ada sebagian yang mengikuti selera major," ujar Permas Alamsyah.
Pencipta lagu dari kelompok disabilitas, Hendra Jatmika Peristiwa mengkritisi pasal yang mewajibkan uji kompetensi bagi musikus. Hendra yang populer dengan nama Hendra Piano Man, sehari-hari melakukan pekerjaan kreatif yang memiliki bingkai subyektif.
"Pasal yang mewajibkan adanya uji kompetensi ini sangat berbahaya, sebab musik itu sifatnya universal," kata Hendra yang juga alumnus Fakultas Pendidikan Jurusan Musik di UPI Bandung, ini. "Kalau ada uji kompetensi, indikator apa yang harus digunakan?"