Pengertian difabel mental psikososial juga diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada Pasal 4 ayat 1 menyebutkan, ragam penyandang disabilitas meliputi fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik. Kemudian ayat 2 menyebutkan ragam penyandang disabilitas itu bisa dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan tenaga medis.
Dalam penjelasan pasal demi pasal, penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, celebral plasy, akibat stroke, kusta, dan orang kecil. Penyandang disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome.
Penyandang disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, meliputi disabilitas psikososial dan disabilitas perkembangan. Untuk disabilitas psikososial antara lain skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian. Sedangkan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, antara lain hiperaktif dan autisme. Penyandang disabilitas sensorik adalah terganggunya fungsi pancaindera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan disabilitas wicara.