TEMPO.CO, Yogyakarta - Yogyakarta ditargetkan menjadi kota yang aksesibel atau ramah disabilitas pada 2024. Pencapaian itu tertuang dalam Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Baca: Belum Populer, Yogyakarta Dorong Perawatan Paliatif untuk Pasien
Sebelum sampai di titik itu, ada berbagai hal yang mesti dibenahi. Salah satunya terkait temuan survei aksesibilitasi di Malioboro dan Balai Kota Yogyakarta pada 12 September 2018. Survei tersebut dilakukan oleh Perhimpunan Organisasi Harapan Nasional atau Ohana Indonesia dan Organisasi Penyandang Disabilitas Yogyakarta didukung Departemen Arsitektur ITS Surabaya.
Hasil riset itu kemudian didiskusikan dan menghasilkan draf lembar kebijakan pada 27 Oktober 2018. Organisasi tadi lalu menyerahkan hasil survei beserta konklusi dan masukannya pada Dewan DPRD Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta pada 13 Desember 2018.
Nuning Suryatiningsih dari organisasi penyandang disabilitas Yogyakarta CIQAL atau Center for Impoving Qualified Activity in Live of People with Disabilities, mengatakan ada empat tantangan untuk mewujudkan Yogyakarta sebagai kota yang aksesibel berdasarkan suvei tadi. Pertama, komunikasi dan koordinasi pemerintah kota dan kabupaten Yogyakarta untuk mengimplementasikan aksesibilitas penggunaan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas.
"Komunikasi dan koordinasi berjalan baik apabila didukung dengan pengetahuan hak dan kewajiban bagi masing-masing sektor yang berkepentingan," kata Nuning. Kedua, sosialisasi kepada petugas pelayan publik dan komunitas terkait akses bagi penyandang disabilitas.
Ketiga, kurangnya edukasi bagi petugas pelayan publik dan teman-teman komunitas secara umum terkait aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di kawasan publik, termasuk Malioboro. Keempat, kurangnya pelibatan berbagai pihak dalam keberlanjutan program untuk mewujudkan Yogyakarta aksesibel termasuk di Malioboro dan Balai Kota Yogyakarta.
Baca juga: Intip Gaya Belajar Sekolah Sungai di Yogyakarta
Pada Jumat malam, 21 Desember 2018, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X meresmikan jalur pedestrian kawasan Malioboro sisi barat dan Boulevard Kotabaru di Yogyakarta. Kedua area terbuka untuk publik itu dilengkapi fasilitas yang diharapkan aksesibel untuk difabel.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X meninjau fasiltas untuk difabel netra dan pengguna kursi roda di Boulevard Kotabaru Yogyakarta pada Jumat malam, 21 Desember 2018. TEMPO | Pito Agustin Rudiana (Yogyakarta)
Di sepanjang pedestrian terdapat jalur kuning dengan pola timbul sebagai panduan difabel netra serta ramp atau bidang miring untuk akses kursi roda. Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan fasilitas itu merupakan bagian dari upaya bertahap dan membutuhkan proses panjang untuk mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Aksesibel. "Harapan kami Yogyakarta jadi Kota Inklusif sehingga bisa diakses semua warga," ucap Haryadi.
Mengutip pedoman perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada penyandang disabilitas dari Bappenas, maksud pembangunan inklusif adalah pembangunan yang memastikan semua kelompok masyarakat marjinal dan yang terkeksklusi terlibat dalam proses pembangunan. Pembangunan inklusi terdiri atas tiga prinsip utama, yaitu partisipasi, non-diskriminasi, dan aksesibilitas.