"

Syarat Penyandang Disabilitas Mental agar Bisa Ikut Pemilu 2019

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Ilustrasi menyoblos bagi komunitas difabel atau disabilitas. Dok TEMPO
Ilustrasi menyoblos bagi komunitas difabel atau disabilitas. Dok TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Viryan Aziz mengatakan sosialisasi terhadap penyandang disabilitas mental mengenai pelaksanaan pemilu 2019 akan segera dilakukan. Sosialisasi ini, menurut dia, penting dilakukan karena tidak semua tunagrahita memahami proses penyelenggaraan pesta demokrasi.

Baca: Jurus Pelatih Menghadapi Atlet Difabel yang Bandel

"Yang namanya disabilitas mental itu sedang dalam pengobatan, mulai dari yang derajatnya rendah sampai yang tidak bisa memutuskan pilihan," kata Viryan Aziz di Gedung KPU, Jumat 23 November 2018. Dia berharap masyarakat tidak menstigma penyandang disabilitas mental sebagai orang yang tidak bisa menggunakan hak pilih sama sekali.

Sebelum seorang tunagrahita mencoblos, Viryan Aziz menjelaskan, mereka mesti dinyatakan sehat oleh dokter yang disertai surat keterangan. Apabila surat keterangan dokter itu menyatakan orang tersebut mengidap disabilitas mental permanen atau berat, maka hak pilih otomatis gugur.

Bagi penyandang disabilitas mental yang dinyatakan sehat oleh dokter, mereka bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS dengan atau tanpa disertai pendamping. Jika merasa butuh pendamping, maka petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau pihak yang memungkinkan akan menemaninya. "Pendamping pemilih ini wajib mengisi formulir pernyataan menjaga kerahasiaan pemilih," ucap Viryan Aziz.

Artikel lainnya:
Atlet Tunanetra Berlaga di Cabang Atletik Lompat Jauh, Caranya...

Sementara itu, anggota Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, Yeni Rosa Damayanti mendesak Komisi Pemilihan Umum meniadakan surat keterangan dokter agar pemilih disabilitas mental bisa menggunakan haknya dalam Pemilu 2019. Menurut dia, surat keterangan sehat dari dokter ini tidak relevan karena orang yang menderita sakit darah tinggi dan demam misalnya, juga bebas untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu, dan tak perlu menyertakan surat dokter.

Wakil Ketua Akses Penyandang Disabilitas, Hepy Sebayang meminta KPU meninjau ulang perihal surat keterangan sehat dari dokter itu. Musababnya, tak ada petunjuk teknis yang jelas tentang siapa yang harus mengurus surat tersebut. "Siapa pihak yang akan mengurus surat keterangan tersebut, apakah pemilih disabilitas atau penyelenggara Pemilu?" ucap dia. "Seharusnya yang mengurus penyelenggara Pemilu, bukan pemilih disabilitas."

BISNIS | TAUFIQ SIDDIQ








KPU Putuskan Nasib Partai Prima pada April 2023

1 hari lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Putuskan Nasib Partai Prima pada April 2023

Keputusan KPU terhadap Partai Prima disebut Idham punya sejumlah syarat. Pertama, dokumen perbaikan persyaratan parpol harus lengkap.


Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU

3 hari lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU

Keputusan Bawaslu ini, ujar Dominggus, menjadi jawaban atas gugatan Partai Prima soal pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.


Frasa Gangguan Lainnya di UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi

5 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Frasa Gangguan Lainnya di UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Advokat Viktor Santoso Tandiasa resmi mendaftarkan gugatan terhadap frasa gangguan lainnya yang terdapat di UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi


RUU Kesehatan Dinilai Diskriminatif Terhadap Kaum Disabilitas

6 hari lalu

Pimpinan serta Anggota Baleg DPR RI saat penandatanganan dokumen usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Kesehatan menjadi inisiatif DPR. Foto: Geraldi/nr
RUU Kesehatan Dinilai Diskriminatif Terhadap Kaum Disabilitas

Perhimpunan Jiwa Sehat menilai masih ada pasal dalam RUU Kesehatan yang diskriminatif terhadap kaum disabilitas


Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, Pengacara Ini Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

6 hari lalu

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Komisi Pemilihan Umum Andi Krisna mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, Pengacara Ini Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

Viktor Santoso Tandiasa akan mengajukan uji materi terhadap dua pasal dalam UU Pemilu karena dinilai bisa menjadi pintu masuk penundaan Pemilu 2024.


Bamsoet Sebut Perlu Pembahasan Dampak Penundaan Pemilu pada Masa Jabatan Presiden

6 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet Sebut Perlu Pembahasan Dampak Penundaan Pemilu pada Masa Jabatan Presiden

Bamsoet menyebut salah satu hal yang mengancam terjadinya penundaan pemilu adalah force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana.


Antisipasi Hambatan Suplai Logistik Pemilu, KPU Lakukan Pemetaan Jalur Distribusi

7 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yulianto Sudrajat, ditemui di kantor KPU, Senin, 30 Mei 2022. TEMPO/Dewi Nurita
Antisipasi Hambatan Suplai Logistik Pemilu, KPU Lakukan Pemetaan Jalur Distribusi

KPU mengantisipasi hambatan suplai logistik pemilu dengan melakukan pemetaan jalur-jalur distribusi.


KPU Ajukan Tambahan Memori Banding Putusan Penundaan Pemilu

8 hari lalu

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
KPU Ajukan Tambahan Memori Banding Putusan Penundaan Pemilu

KPU mengajukan tambahan dalam memori banding atas putusan penundaan Pemilu kepada PN Jakarta Pusat. Ada soal kuasa hukum.


Perludem Harap Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

9 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Perludem Harap Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Titi Anggraini berharap seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2023-2028 di 20 provinsi serta 118 kabupaten tidak mengganggu tahapan pemilu 2024


Bertemu Jokowi, KPU Bilang Belum Ada Evaluasi Usai Putusan Tunda Pemilu 2024

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan saat Konsolidasi Nasional dalam rangka kesiapan Pemilu 2024 di Convention Hall Beach City Entertaiment Center, Ancol, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022. KPU menggelar konsolidasi nasional untuk meningkatkan pelayanan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bertemu Jokowi, KPU Bilang Belum Ada Evaluasi Usai Putusan Tunda Pemilu 2024

Atas putusan pengadilan ini, KPU pun memutuskan banding. Jokowi mendukung KPU karena menilai keputusan itu kontroversial.