Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Penyandang Disabilitas Mental agar Bisa Ikut Pemilu 2019

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ilustrasi menyoblos bagi komunitas difabel atau disabilitas. Dok TEMPO
Ilustrasi menyoblos bagi komunitas difabel atau disabilitas. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Viryan Aziz mengatakan sosialisasi terhadap penyandang disabilitas mental mengenai pelaksanaan pemilu 2019 akan segera dilakukan. Sosialisasi ini, menurut dia, penting dilakukan karena tidak semua tunagrahita memahami proses penyelenggaraan pesta demokrasi.

Baca: Jurus Pelatih Menghadapi Atlet Difabel yang Bandel

"Yang namanya disabilitas mental itu sedang dalam pengobatan, mulai dari yang derajatnya rendah sampai yang tidak bisa memutuskan pilihan," kata Viryan Aziz di Gedung KPU, Jumat 23 November 2018. Dia berharap masyarakat tidak menstigma penyandang disabilitas mental sebagai orang yang tidak bisa menggunakan hak pilih sama sekali.

Sebelum seorang tunagrahita mencoblos, Viryan Aziz menjelaskan, mereka mesti dinyatakan sehat oleh dokter yang disertai surat keterangan. Apabila surat keterangan dokter itu menyatakan orang tersebut mengidap disabilitas mental permanen atau berat, maka hak pilih otomatis gugur.

Bagi penyandang disabilitas mental yang dinyatakan sehat oleh dokter, mereka bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS dengan atau tanpa disertai pendamping. Jika merasa butuh pendamping, maka petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau pihak yang memungkinkan akan menemaninya. "Pendamping pemilih ini wajib mengisi formulir pernyataan menjaga kerahasiaan pemilih," ucap Viryan Aziz.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Artikel lainnya:
Atlet Tunanetra Berlaga di Cabang Atletik Lompat Jauh, Caranya...

Sementara itu, anggota Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, Yeni Rosa Damayanti mendesak Komisi Pemilihan Umum meniadakan surat keterangan dokter agar pemilih disabilitas mental bisa menggunakan haknya dalam Pemilu 2019. Menurut dia, surat keterangan sehat dari dokter ini tidak relevan karena orang yang menderita sakit darah tinggi dan demam misalnya, juga bebas untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu, dan tak perlu menyertakan surat dokter.

Wakil Ketua Akses Penyandang Disabilitas, Hepy Sebayang meminta KPU meninjau ulang perihal surat keterangan sehat dari dokter itu. Musababnya, tak ada petunjuk teknis yang jelas tentang siapa yang harus mengurus surat tersebut. "Siapa pihak yang akan mengurus surat keterangan tersebut, apakah pemilih disabilitas atau penyelenggara Pemilu?" ucap dia. "Seharusnya yang mengurus penyelenggara Pemilu, bukan pemilih disabilitas."

BISNIS | TAUFIQ SIDDIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

11 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

Ketua Komisi II DPR menyebut nantinya KPU hanya tinggal menindaklanjuti bagaimana bunyi putusan MA terhadap peraturan PKPU Nomor 10 dan 11.


Komisi Disabilitas Australia: Masih Ada Warga Anggap Disabilitas Menular

1 hari lalu

Rhonda Galbally, anggota Komisi Disabilitas Australia. Foto: The Sidney Morning Herald.
Komisi Disabilitas Australia: Masih Ada Warga Anggap Disabilitas Menular

Ketakutan terhadap disabilitas muncul ketika orang yang berbadan sehat tidak memiliki hubungan yang kuat dengan penyandang disabilitas.


PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

1 hari lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

Jubir PKS Ahmad Mabruri mengatakan partainya akan ikuti aturan MA dan KPU untuk mengganti nama caleg mantan koruptor.


MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

1 hari lalu

dari kiri) Anggota KPU Idham Holik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, Anggota Bawaslu Puadi dan Lolly Suhenty saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

Menurut MA, dua pasal yang tercantum dalam PKPU, menunjukkan KPU memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana.


Rumah Kebakaran saat Orang Tua Tak Ada, Anak Difabel di Bekasi Tewas

2 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Rumah Kebakaran saat Orang Tua Tak Ada, Anak Difabel di Bekasi Tewas

Kebakaran yang menewaskan anak difabel ini diduga akibat obat nyamuk bakar yang berada di kamar korban


MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

3 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

ICW mengatakan pembatalan dua pasal dalam PKPU No 10 dan 11 Tahun 2023 oleh MA, menunjukkan buruknya penyelenggara pemilihan umum menyusun aturan


KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023

4 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023

KPU Depok sudah melakukan pencermatan DCT sejak Ahad kemarin, 24 September 2023.


Anggaran KPU untuk Pemilihan Umum sejak Pemilu 2004, Berapa Kali Lipat Kenaikan untuk Pemilu 2024?

6 hari lalu

Seorang pria membawa kotak suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 20 November 2020. KPU Sulut mendistribusikan logistik pilkada Sulut dengan memprioritaskan keperluan logisitik untuk tiga kabupaten/kota di wilayah kepulauan pada tahap pertama serta 12 Kabupaten/Kota di wilayah darat pada tahap kedua, dan ditergetkan rampung pada 21 November 2020. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono
Anggaran KPU untuk Pemilihan Umum sejak Pemilu 2004, Berapa Kali Lipat Kenaikan untuk Pemilu 2024?

Jumlah anggaran KPU dari masa ke masa sejak Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024. Berapa kali lipat kenaikannya?


Ragam Slogan Meme Capres-Cawapres Fiktif Dildo Saat Pemilu 2019: Orang Miskin Dilarang Miskin

6 hari lalu

Meme Nurhadi, calon presiden fiktif bersama tiga penyanyi Korea. Pasangan capres dan cawapres fiktif, Nurhadi - Aldo yang disingkat sebagai Dildo sepertinya sangat menarik hati para pengguna media sosial. Twitter/@Nurhadi_aldo
Ragam Slogan Meme Capres-Cawapres Fiktif Dildo Saat Pemilu 2019: Orang Miskin Dilarang Miskin

Pemilu 2019 boleh dibilang menjadi kontestasi Pilpres paling panas di Indonesia. Muncul capres-cawapres fiktif Nurhadi - Aldo dengan jargon satir-nya.


Kirab Pemilu 2024, KPU Karanganyar: Sosialisasi ke Pemilih Pemula hingga Wisatawan

7 hari lalu

Mobil yang membawa 18 bendera parpol peserta Pemilu 2024 tiba di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu, 26 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kirab Pemilu 2024, KPU Karanganyar: Sosialisasi ke Pemilih Pemula hingga Wisatawan

Kirab Pemilu 2024 tiba di Kabupaten Karanganyar pada Selasa sore, 26 September 2023. Kedatangan kirab yang mengestafetkan bendera 18 parpol itu sebelumnya datang dari Kota Semarang.