TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mencatat ada 5.000 penyandang disabilitas mental atau tunagrahita di seluruh Indonesia. Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU mendata kembali penyandang disabilitas mental ini menjaga hak pilih mereka dalam Pemilu 2019.
"Sepanjang mereka warga negara Indonesia dan sudah 17 tahun lebih, maka mereka didata dulu untuk mengetahui kondisinya," kata Afifuddin di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, 21 November 2018.
Afif menjelaskan, pendataan bertujuan melihat berapa banyak penyandang disabilitas mental yang dapat menggunakan hak pilih. "Kalau kemudian ada surat dokter yang menyatakan orang tersebut mengalami disabilitas mental permanen atau berat, barulah dia tak bisa menggunakan hak pilih," katanya.
Hak pilih penyandang disabilitas mental diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan penderita gangguan mental yang dinilai mampu menggunakan hak pilihnya dapat turut serta dalam pencoblosan dan dimasukkan ke dalam daftar pemilih.
Dalam hal ini, Afifuddin melanjutkan, KPU bekerja sama dengan dokter jiwa untuk menentukan apakah penyandang disabilitas mental tersebut dapat menggunakan hak pilih atau tidak. "Domain KPU adalah mendata, urusan berat atau tidaknya gangguan jiwa bukan domainnya KPU," ucapnya.
Baca Juga:
Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat atau PJS, Yeni Rosa Damayanti mengatakan penyandang disabilitas mental memiliki hak yang sama dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pasal 77 undang-undang tersebut menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin hak politik penyandang disabilitas sesuai ragam disabilitasnya, baik dalam Pemilu maupun Pilkada.
Menurut Yeni, tidak semua penyandang disabilitas mental terus menerus mengalami gangguan kejiwaan. Ada saat penyandang disabilitas mental sadar dan bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukannya.
SYAFIUL HADI | CHETA NILAWATY