TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu bangunan yang perlu diperhatikan untuk penyediaan akses bagi penghuninya adalah Lembaga Pemasyarakatan atau lapas. Sebab di dalam Lapas, ada juga narapidana yang menyandang difabel tertentu.
Baca: 7 Prinsip Desain Universal Agar Bangunan Ramah Disabilitas
"Ada pelaku tindak pidana yang berada di dalam Lapas yang merupakan penyandang disabilitas. Hanya saja pencatatan mengenai keadaan disabilitasnya tidak sama dengan pencatatan nama, alamat, atau jenis kelamin," kata peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebjakan atau PSHK Universitas Indonesia, Fajri Nursyamsi kepada Tempo, Minggu 21 Oktober 2018.
Selama ini, menurut Fajri, pencatatan tentang kondisi disabilitas penghuni Lapas hanya berdasarkan ingatan petugas saja. Akibatnya, banyak kondisi yang tidak terdata dan kebutuhan yang tak terakomodasi dengan baik.
Meski Lapas adalah sebuah tempat untuk membina pelaku tindak pidana, bukan berarti penyediaan akses bagi penghuni yang menyandang disabilitas ditiadakan. "Apapun yang dibutuhkan bagi penyediaan akses di Lapas, sama dengan yang harus ada di semua gedung sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung," ujar Fajri.
Baca juga: Kesulitan Teman Disabilitas Saat Berurusan dengan Bank
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu menyebutkan, bangunan harus memenuhi prinsip kemudahan bagi penggunanya. Kemudahan ini meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan. Salah satu pengguna yang dimaksud dalam peraturan ini adalah penyandang disabilitas.
Di dalam bangunan lapas, narapidana yang menyandang disabilitas tertentu juga punya hak untuk mengakses fasilitas dengan mudah. Beberapa komponen bangunan yang harus dipertimbangkan antara lain tersedianya hubungan horizontal antar-ruang atau antar-bangunan, tersedianya penghubung vertikal antar-lantai dalam bangunan, serta tersedianya sarana evakuasi.
Artikel lainnya:
Difabel Urus SIM dan KTP Tanda Tangan dan Cap Jempol Jadi Perkara