Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nantinya Teman Difabel Tak Perlu Tanda Tangan untuk Buka Tabungan

image-gnews
Ilustrasi buku tabungan. Shutterstock
Ilustrasi buku tabungan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Gunungkidul - Selama ini kaum difabel mengalami kesulitan untuk mengakses lembaga keuangan, salah satunya perbankan. Kendala yang dihadapi, misalnya, proses pembukaan rekening tabungan yang mengharuskan calon nasabah membubuhkan tanda tangan, padahal ada difabel daksa yang kesulitan melakukan hal itu. Fasilitas, seperti kartu ATM, buku tabungan, dan Internet atau mobile banking, juga dianggap belum ramah difabel.

Baca: Cara Tunanetra Mengenali Keaslian dan Nominal Rupiah

Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Eko Ariantoro mengatakan kendala tersebut terjadi karena tidak semua lembaga keuangan memiliki layanan yang ramah difabel. Sebab itu, dalam waktu dekat, OJK akan merilis petunjuk teknis operasional atau PTO lembaga keuangan.

"Kami targetkan diketok bertepatan dengan peringatan Hari Difabel Sedunia pada 3 Desember," kata Eko Ariantoro dalam acara Temu Inklusi 2018 di Gunungkidul, Yogyakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. Keberadaan petunjuk teknik operasional ini, menurut dia, diperlukan untuk menjamin pelayanan lembaga keuangan yang inklusif bagi difabel.

Sejumlah pembicara (kanan-kiri) dari perwakilan OJK, Definit, Bappenas, dan difabel tengah menyampaikan materi tentang kebijakan lembaga keuangan yang inklusif dalam Temu Inklusi 2018 di Lapangan Desa Plembutan, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, Rabu, 23 Oktober 2018. TEMPO | Pito Agustin Rudiana

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
Kisah Haru sampai Lucu Relawan Bahasa Isyarat, Bak Main Teater

Saat ini, rancangan petunjuk teknis operasional tadi masih dibahas dengan perwakilan dari kalangan perbankan, pasar modal, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas, hingga lembaga kemasyarakatan yang peduli kepada penyandang disabilitas. Petunjuk teknis operasional itu dibuat untuk memenuhi Peraturan OJK Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat. "Sasarannya difabel dapat dilayani dengan produk yang sama, tetapi dengan cara yang berbeda," ucap Eko Ariantoro.

Dia mencontohkan, penyandang disabilitas tetap memperoleh produk layanan perbankan berupa buku tabungan, kartu ATM, juga Internet banking. Namun mereka mendapat perlakuan yang berbeda untuk mendapatkan produk layanan tersebut. Ketika membuka rekening misalnya, penyandang disabilitas tidak harus membubuhkan tanda tangan, melainkan menggunakan teknologi biometrik untuk mengenali sidik jari, karakteristik wajah, atau pemindaian retina mata.

Artikel lainnya: 4 Langkah Konseling untuk Sesama Penyandang Disabilitas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

1 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

6 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

6 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

6 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


Terkini: Insiden Pilot Batik Air Tertidur Pernah Dialami Ethiopian Airlines, Mulai 10 Maret Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi

7 hari lalu

Armada baru batik Air jenis Airbus A320 Neo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis, 6 Februari 2020. Jangkauan jarak pesawat digadang-gadang lebih jauh 900 kilometer ketimbang pesawat sebelumnya. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Terkini: Insiden Pilot Batik Air Tertidur Pernah Dialami Ethiopian Airlines, Mulai 10 Maret Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi

Insiden mirip pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur pulas selama setengah jam, juga pernah dialami maskapai Ethiopian Airlines dua tahun lalu.


OJK Ingatkan 3 Modus Penipuan saat Ramadan, dari Pinjol sampai Diskon Tak Wajar

8 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
OJK Ingatkan 3 Modus Penipuan saat Ramadan, dari Pinjol sampai Diskon Tak Wajar

OJK mengingatkan 3 modus penipuan yang biasanya muncul saat Ramadan, yakni pinjol ilegal, paket diskon tak wajar dan aplikasi penyedot data.


Iming-iming Pinjol Ilegal Menjelang Ramadan dan Lebaran, Waspada Jenis dan Modus Penipuannya

9 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Iming-iming Pinjol Ilegal Menjelang Ramadan dan Lebaran, Waspada Jenis dan Modus Penipuannya

Apa saja jenis-jenis pinjaman online atau pinjol yang marak terjadi menjelang Ramadan dan lebaran, bagaimana cara menghindari modus penipuan?


Ini Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK

11 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
Ini Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (Pinjol) resmi. Berikut daftarnya.


LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

12 hari lalu

Petugas memberikan edukasi menabung kepada Peserta Raimuna Nasional (Rainas) XII Tahun 2023 di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan edukasi kepada anggota pramuka dan pelajar untuk menabung di lembaga keuangan yang dijamin oleh LPS. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.


BPR Berguguran, Pengamat Prediksi Jumlah akan Terus Berkurang

12 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
BPR Berguguran, Pengamat Prediksi Jumlah akan Terus Berkurang

Sejumlah BPR gulung tikar. Pengamat memprediksi dalam lima tahun jumlah BPR akan berkurang dari 1.400 menjadi 1.000an.