TEMPO.CO, Gunungkidul - Gunungkidul ditargetkan menjadi kabupaten inklusif pada 2030. Target ini merupakan bagian dari persiapan Indonesia sebagai negara inklusif pada 2030. Kepala Dinas Sosial Gunungkidul Siwi Iriyanti mengatakan ada sejumlah yang sedang menyiapkan diri untuk menjadi desa inklusif.
Salah satu calon desa inklusif di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta adalah Desa Plembutan di Kecamatan Playen. Desa ini juga menjadi tuan rumah aara Temu Inklusi #3 bertema 'Menuju Indonesia Inklusif 2030 melalui Inovasi Kolaboratif' yang berlangsung dari Senin sampai Jumat, 22-25 Oktober 2018.
Baca Juga:
Baca: Jokowi Janjikan Insentif untuk Gedung yang Ramah Disabilitas
"Kami menuju kabupaten inklusif," kata Siwi seusai Pembukaan Temu Inklusif 2018 yang dihadiri Wakil Gubernur DI Yogyakarta Kanjeng Gusti Pangeran Aryo Adipati Paku Alam X di Lapangan Desa Plembutan, Selasa, 23 Oktober 2018. Beberapa ciri desa inklusif, menurut Siwi, misalnya menyediakan fasilitas bagi difabel, memberikan layanan pendidikan dan kesehatan yang setara, serta memiliki payung hukum yang mendukung.
Beberapa upaya yang dilakukan perangkat Desa Plembutan agar wilayah itu ramah disabilitas antara lain, menyediakan jalan miring atau ramp dan kamar mandi yang dilengkapi besi pegangan atau handrail di balai desa agar bisa dipakai oleh penyandang disabilitas. Desa Plembutan juga sudah menerbitkan Peraturan Desa Nomor 11 Tahun 2017 tentang Partisipasi Kelompok Rentan dalam Pembangunan Desa.
Salah satu difabel peserta Temu Inklusi 2018 tengah menyampaikan pertanyaan dalam sesi konferensi pers di Balai Desa Plembutan, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, Selasa, 23 Oktober 2018. TEMPO | Pito Agustin Rudiana
Selain Desa Plembutan, Desa Rejosari di Kecamatan Semin juga melakukan persiapan yang sama. Kedua desa tersebut mendapat pendampingan dari Humanity Inclusion atau HI dan Center for Improving Qualified Activity in Live of People with Disabilities (CIQAL). Nantinya, konsep desa ramah difabel ini akan merambah wilayah lain, seperti Desa Sampang di Kecamatan Gedangsari.
Di tingkat kabupaten, Bupati Gunungkidul Badingah menjelaskan ada 7.000 anak berkebutuhan khusus yang belajar di sekolah inklusif. Para remaja disabilitas yang tidak melanjutkan sekolah juga mendapat pelatihan agar bisa hidup mandiri. Begitu pula dengan orang tua.
Dari sisi aturan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. "Kami berharap ada masukan tentang bagaimana kebijakan inklusif untuk tahun-tahun mendatang," kata Badingah.
Artikel lainnya: Cara Tunanetra Mengenali Keaslian dan Nominal Rupiah