Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Langkah Advokasi Bagi Siswa Difabel Jika Mengalami Diskriminasi

Editor

Susandijani

image-gnews
Siswa dan guru SLB Putra Manunggal Gombong melakukan kegiatan belajar mengajar dan bermain di Gombong, Jateng, 6 Juni 2014. SLB tersebut mempunyai 86 siswa difabel mulai dari SD hingga SMA. TEMPO/Aris Andrianto
Siswa dan guru SLB Putra Manunggal Gombong melakukan kegiatan belajar mengajar dan bermain di Gombong, Jateng, 6 Juni 2014. SLB tersebut mempunyai 86 siswa difabel mulai dari SD hingga SMA. TEMPO/Aris Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan mengenai pendidikan inklusi mewajibkan setiap institusi pendidikan tidak melakukan diskriminatif terhadap siswa atau mahasiswa berkebutuhan khusus atau difabel. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas dan aturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Pendidikan tentang pendidikan inklusi.

Baca juga: Asian Para Games 2018, Momentum Jakarta Ramah Difabel

Namun, tidak semua institusi pendidikan terutama pendidikan menengah siap menerima siswa berkebutuhan khusus. Lantaran tidak siap, banyak aturan internal sekolah yang berujung pada tindak diskriminasi.

“Karena tindakan sekolah bisa jadi bukan karena kesengajaan untuk melakukan diskriminasi, melainkan karena ketidaktahuan,” ujar Peneliti tentang kebijakan yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi, saat dihubungi Tempo, Ahad 9 September 2018.

Sebuah lembaga advokasi hak penyandang disabilitas di Makassar, bahkan menyatakan, masih banyak sekolah yang belum tersosialisasi mengenai sistem pendidikan inklusi. “Di Makassar jumlah difabel yang bersekolah di sekolah umum sangat sedikit, akibatnya sosialisasi tentang pendidikan inklusi di sekolah umum, terutama SMA masih sangat minim,” ujar salah satu peneliti dari Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik), Nursyarif Ramadhan.

Bila tindak diskriminasi terlanjur dilakukan sekolah, baik PSHK dan Perdik memberikan beberapa langkah advokasi yang dapat ditempuh siswa berkebutuhan khusus. Berikut ini langkah-langkahnya.

1. Melakukan upaya persuasi sebelum memulai kegiatan belajar mengajar
Salah satu upaya persuasi yang dapat ditempuh adalah melibatkan lembaga pendamping disabilitas ketika diskriminasi terjadi. Buka jalur komunikasi melalui lembaga pendamping disabilitas. Biarkan mereka yang  menyampaikan solusi kepada pihak sekolah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Sampaikan kepada sekolah tentang solusi jangka pendek yang dapat langsung diterapkan
Misalnya tentang penggunaan alat-alat penunjang aksesibilitas bagi siswa berkebutuhan khusus. Salah satu contohnya, solusi mengenai penggunaan komputer dengan pembaca layar bagi siswa Tunanetra. Dengan jenis komputer ini, siswa Tunanetra dapat membaca dan menulis seperti siswa lain di kelasnya.

3. Libatkan peran Guru Pendamping Khusus (GPK) dalam proses belajar mengajar
Menurut Perdik, pelibatan GPK tidak perlu dilakukan selamanya. “Hanya sementara, karena berdasarkan pengalaman penyandang disabilitas netra, bila guru sudah paham mengenai cara belajar para difabel netra, mereka tidak lagi memerlukan GPK,” ujar Syarif.

4. Upaya non persuasi
Upaya non persuasi dapat dilakukan bila sekolah yang melakukan tindak diskriminasi tidak juga bergeming. Maka, tindakan yang dapat dilakukan, menurut Fajri Nursyamsi dari PSHK adalah melapor ke Dinas Pendidikan setempat. Pada proses ini, Dinas Pendidikan yang akan berkomunikasi dengan pihak sekolah.

Baca juga:  Proses Pembuatan Audiobook Sastra Difaliteria untuk Difabel Netra

5. Bila belum ada perubahan, bisa dilaporkan sebagai tindak kriminal
Upaya terakhir diambilbila sekolah tidak bergeming dan melakukan pembiaran terhadap tindak diskriminasi. “Bila tidak ada perubahan bisa dilaporkan sebagai pelanggaran Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 kepada Polisi,” ujar Fajri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

42 menit lalu

PT Blue Bird Tbk menggelar peluncuran Lifecare Taxi di Jalan Selatan, Kamis, 25 April 2024. Taksi yang diluncurkan Bluebird itu ditujukan untuk pengguna penyandang disabilitas dan lansia. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

10 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

4 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada acara peringatan Hari Guru Nasional 2023 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25 November 2023). Acara ini dihadiri sekitar 7,500 guru. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.


Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

9 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

Pendiri perusahaan teknologi Microsoft, Bill Gates, mengatakan bahwa ada tiga profesi yang tahan dari AI. Apa saja?


Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

11 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.


Inilah Vivi, Mahasiswa Baru Termuda Unesa yang Lulus SNBP di Usia 16 Tahun

16 hari lalu

Siti Khodijah bersama anaknya, Lutviana Dwi Jannati yang menjadi peserta termuda yang lolos UNESA jalus SNBP 2024. Unesa.ac.id
Inilah Vivi, Mahasiswa Baru Termuda Unesa yang Lulus SNBP di Usia 16 Tahun

Begini kiat Vivi bisa lulus SNBP 2024 program studi Manajemen Informatika Unesa sebagai calon mahasiswa baru termuda.


Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

18 hari lalu

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

18 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Kemendikbudristek Sebut 87 Persen Sekolah Sudah Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

19 hari lalu

Ilustrasi Sekolah Tatap Muka atau Ilustrasi Belajar Tatap Muka. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kemendikbudristek Sebut 87 Persen Sekolah Sudah Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Kemendikbudristek sudah menyiapkan petunjuk teknis dan panduan untuk membantu mencegah kekerasan di sekolah.